20 Juta Investor Kripto di Indonesia, Luno Beberkan Manfaat Emas Digital

Senin, 12 Agustus 2024 09:29 WIB

Ilustrasi aset kripto. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat per April 2024, sekitar 20 juta investor di Tanah Air mengadopsi aset kripto meski risikonya tinggi.

“Untuk transaksinya sendiri, periode Januari sampai April 2024, nilainya itu Rp 211 triliun. Ini meningkat dibandingkan periode yang sama, di tahun sebelumnya itu Rp 149 triliun,” kata Interim Country Manager Luno Indonesia Aditya Wirawan di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Aditya menuturkan secara sederhana aset kripto adalah emas digital. Di bawah regulasi Bappebti dan berencana dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luno sendiri memiliki 25 aset kripto yang terdaftar dan legal menurut Bappebti.

Dalam aset kripto, ada blockchain yang berarti buku besar digital. Ia tak memungkiri masyarakat enggan mendalami pengetahuan soal kripto karena rumitnya istilah-istilah salah satunya blockchain. Buku besar digital ini pun terdesentralisasi dengan maksud memiliki jutaan server.

“Kelebihan pertama adalah transparan. Kalau misalkan banyak orang bilang transaksi di blockchain itu tak bisa dilacak, sebenarnya bisa,” katanya.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, transaksi di blockchain bisa dilacak pengirim dan penerimanya, cuma kekurangannya tak tahu pemiliknya. Namun secara umum, kata Aditya, bisa melihat pergerakan alurnya. “Jadi sangat transparan,” ujarnya.

Transaksi aset kripto juga tak bisa diubah laiknya mutasi rekening bank. Aditya mengatakan, server yang berjumlah jutaan itu membuat ketakmungkinan mengubah transaksi. “Karena kalau misalkan satu saya ubah, nanti sisa yang jutaan server lain itu akan mengecek, apakah ini sama atau tidak, kalau misalkan tidak sama ya ditolak,” ujar Aditya.

Tak berhenti di situ, dalam dunia kriptojuga ada proses yang disebut mining yang mencatat, memverifikasi, hingga memvalidasi Bitcoin yang dimiliki investor. “Misalkan kalau kita lagi catat transaksi Bitcoin, aset kriptonya Bitcoin, mencatat transaksi cuma memang ada imbalannya,” kata Aditya.

Sementara pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Rp 25,88 triliun. Jumlah ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.

Sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan atau perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp 331,56 miliar pada 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Berita terkait

Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

2 hari lalu

Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.

Baca Selengkapnya

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

4 hari lalu

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

4 hari lalu

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Bos Indodax: Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

4 hari lalu

Bos Indodax: Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Serangan sistem keamanan Indodax pada Rabu, 11 September 2024 dinilai terafiliasi dengan Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) atau Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

5 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

6 hari lalu

Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

Mengenal Indodax, platform jual-beli aset kripto yang diduga mengalami peretasan dengan kerugian Rp 280 miliar.

Baca Selengkapnya

Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

6 hari lalu

Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau nasabah Indodax untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait dugaan peretasan yang beredar.

Baca Selengkapnya

Bappebti Panggil Indodax Buntut Kasus Dugaan Peretasan

6 hari lalu

Bappebti Panggil Indodax Buntut Kasus Dugaan Peretasan

Indodax tengah melakukan penutupan sistem secara menyeluruh untuk memastikan semua sistem beroperasi dengan baik.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

6 hari lalu

Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

Menanggapi dugaan peretasan, pihak Indodax mengklaim saldo member mereka aman 100 persen.

Baca Selengkapnya

Mengenal ETF Bitcoin Spot: Dampaknya untuk Pasar Kripto dan Investasi

12 hari lalu

Mengenal ETF Bitcoin Spot: Dampaknya untuk Pasar Kripto dan Investasi

ETF Bitcoin adalah instrumen investasi yang mencerminkan harga Bitcoin dan diperdagangkan di bursa tradisional, bukan di pasar kripto.

Baca Selengkapnya