BI Berencana Luncurkan Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?

Editor

Nurhadi

Kamis, 8 Agustus 2024 13:10 WIB

Beda rupiah digital dan uang elektronik

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan rupiah digital, yakni mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency atau CBDC. BI bahkan memasukkan rupiah digital dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) untuk 2025–2030.

"Kita harus lanjutkan BSPI 2019-2025 ke 2030. Ada lima inisiatif yang disingkat 4I-RD, yaitu infrastruktur, industri, inovasi, internasional, dan rupiah digital," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Talk on BSPI 2030, Jumat, 2 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, rupiah digital disebutkan sebagai uang rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik (uang kertas dan logam), uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam alat pembayaran menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang dipakai saat ini.

Rupiah digital didesain melalui inisiatif Proyek Garuda sebagai upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end dalam agenda transformasi digital nasional. Rupiah digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.

Rupiah digital membuka pilihan yang lebih variatif dalam alat pembayaran yang telah ada. Bank Indonesia juga mengklaim bahwa basis blockchain dan akun perorangan dari rupiah digital akan menjadikannya lebih aman dan mudah dilacak dibandingkan mata uang digital yang dikeluarkan pihak swasta.

Advertising
Advertising

Lantas, apa perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik?

1. Bentuk Uang

Rupiah digital merupakan alat pembayaran yang berjenis digital currency. Artinya, nominal uang dalam rupiah digital juga berbentuk digital. Jenis uang ini tidak memiliki bentuk fisik seperti uang pada umumnya, termasuk uang elektronik yang bisa ditarik menjadi uang fisik.

Seperti diketahui, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.

Meskipun begitu, dilansir dari laman resmi Bank indonesia, rupiah digital hanya akan menjadi komplemen serta tidak dimaksudkan untuk menggantikan uang-uang yang telah ada, beredar dan digunakan oleh masyarakat saat ini, termasuk uang kertas dan uang logam.

2. Pihak Penerbit

Dikutip dari rupiah.co.id, perbedaan utama rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada pihak yang menerbitkan. Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia, sedangkan e-Money dan e-Wallet atau dompet digital diterbitkan perusahaan non-bank.

Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins. Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.

3. Integrasi

Perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik adalah sistem integrasinya. Seperti diketahui bahwa rupiah digital dikeluarkan dan dikelola langsung oleh Bank indonesia selaku bank sentral. “Berbeda dari uang digital pihak swasta, bank sentral tidak memiliki ekosistem tersendiri. Maka dari itu, bank sentral harus bekerja sama dengan industri, bank komersial, dan entitas non-bank untuk mengeluarkan CBDC,” ucap Direktur Departemen Kebijakan SIstem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, seperti dikutip dari Antara.

ANTARA | DEFARA DHANYA | SEPTIA RYANTHIE | ANDRY TRIJANTO

Pilihan Editor: Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Berita terkait

Cara Top Up GoPay Lewat BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

9 hari lalu

Cara Top Up GoPay Lewat BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Berikut ini tutorial top up GoPay melalui berbagai kanal pembayaran BCA, mulai dari BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, hingga ATM.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Email Bisnis dan Email Pribadi yang Perlu Anda Ketahui

12 hari lalu

Perbedaan Email Bisnis dan Email Pribadi yang Perlu Anda Ketahui

Berikut beberapa perbedaan signifikan antara email bisnis dan email pribadi.

Baca Selengkapnya

OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

20 hari lalu

OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Bagaimana regulasinya?

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Berencana Luncurkan Rupiah Digital, Apa Itu?

41 hari lalu

Bank Indonesia Berencana Luncurkan Rupiah Digital, Apa Itu?

Rupiah digital adalah uang rupiah format digital yang dapat digunakan seperti halnya uang fisik, uang eletronik, dan alat pembayaran lainnya.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama Diperluas, Gubernur BI Sebut QRIS Bakal Bisa Digunakan di Korea hingga Uni Emirat Arab

47 hari lalu

Kerja Sama Diperluas, Gubernur BI Sebut QRIS Bakal Bisa Digunakan di Korea hingga Uni Emirat Arab

Bank Indonesia atau BI memperluas kerja sama QRIS Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) antarnegara ke empat negara.

Baca Selengkapnya

Sosok Burhanuddin Abdullah dari Gubernur BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN

55 hari lalu

Sosok Burhanuddin Abdullah dari Gubernur BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN

Eks Gubernur BI sekaligus bekas Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PT PLN (Persero). Ini rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Profil Burhanuddin Abdullah, Komut Baru PLN yang Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BI

56 hari lalu

Profil Burhanuddin Abdullah, Komut Baru PLN yang Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BI

Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk eks Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Harahap sebagai Komisaris Utama PLN. Ini profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, BI-Bank of Korea Kerja Sama QRIS Segera Bisa Dipakai di Korsel

20 Juli 2024

Terkini: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, BI-Bank of Korea Kerja Sama QRIS Segera Bisa Dipakai di Korsel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal akan mulai bekerja paling cepat Selasa, 23 Juli

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia?

6 Juli 2024

Apa Saja Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia?

Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia yang bersifat independen dan memiliki peran vital. Apa tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penyebab Rupiah Melemah Menurut Bank Indonesia dan Pakar Ekonomi, Salah Satunya karena Modal Asing Keluar

23 Juni 2024

Penyebab Rupiah Melemah Menurut Bank Indonesia dan Pakar Ekonomi, Salah Satunya karena Modal Asing Keluar

Bank Indonesia (BI) dan pakar ekonomi mengungkapkan sejumlah penyebab kurs rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya