Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 6 Agustus 2024 11:54 WIB

Waskita Karya. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Artinya, Waskita Karya keluar dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bisa ikut kembali dalam tender proyek.

"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD, maupun proyek-proyek swasta," kata pengacara Waskita Karya, Hendi Gandasmiri, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.

Putusan terhadap perkara Nomor 237/G/2024/PTUN.JKT terkait Keputusan Penetapan Penundaan atas Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2024. Di antaranya Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.

"Majelis hakim menetapkan penayangan sanksi daftar hitam Waskita Karya agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id," kata Hendi.

Dia menambahkan, penetapan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara aga dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pun, biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.

Advertising
Advertising

Hendi menegaskan, keputusan majelis hakim PTUN ini membawa impak positif bagi perseroan. Dampaknya, kata dia sangat signifikan karena menjadikan Waskita Karya bisa kembali mengikuti proses tender proyek pemerintah maupun swasta.

"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk."

Pilihan Editor: Berantas Penipuan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Akan Luncurkan Anti-Scam Center Bulan Ini



Berita terkait

Kementerian ESDM akan Tambah Kapasitas PLTS Cirata

1 hari lalu

Kementerian ESDM akan Tambah Kapasitas PLTS Cirata

Kementerian ESDM direncanakan akan menambah kapasitas di PLTS Cirata sekitar 500MW. Sebelumnya, PLTS Cirata memiliki kapastitas 192MWp.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

5 hari lalu

Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader mereka untuk menggugat kepemimpinan Megawati.

Baca Selengkapnya

Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

6 hari lalu

Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

Menteri Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sejumlah investasi yang tertunda. Termasuk di proyek Rempang Eco-City.

Baca Selengkapnya

5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

6 hari lalu

5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

Lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP

Baca Selengkapnya

Jalankan Program Prabowo, Bahlil Sebut ESDM Berencana Bangun Pipa Gas dari Aceh sampai Jawa

7 hari lalu

Jalankan Program Prabowo, Bahlil Sebut ESDM Berencana Bangun Pipa Gas dari Aceh sampai Jawa

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM akan membangun industri Liquefied Petroleum Gas untuk di dalam negeri dengan memanfaatkan tanaman C3 dan C4

Baca Selengkapnya

Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

7 hari lalu

Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Baca Selengkapnya

Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

8 hari lalu

Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.

Baca Selengkapnya

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

8 hari lalu

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.

Baca Selengkapnya

PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

8 hari lalu

PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

PDIP mencurigasi adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat Surat Keputusan Perpanjangan Kepengurusan partai

Baca Selengkapnya

PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan

8 hari lalu

PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan

Para penggugat menilai keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan AD/ART.

Baca Selengkapnya