Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Minggu, 4 Agustus 2024 07:40 WIB

Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan akan ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Prakerja kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja dengan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-71. Prakerja dengan program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi para calon pekerja yang sedang mencari kerja, terkena PHK, dan /atau pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi sesuai bidangnya.

Informasi ini disampaikan oleh Prakerja melalui akun instagram resminya @prakerja.go.id. Para calon pekerja akan diberikan fasilitas berupa peningkatan kompetensi secara daring melalui berbagai jenis pelatihan sesuai dengan kebutuhan. Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif yang terbagi menjadi tiga, yaitu saldo bantuan pelatihan, biaya mencari kerja, dan biaya pengisian survei.

Ketiga insentif tersebut memiliki nominal yang berbeda seperti pada saldo bantuan pelatihan akan berjumlah Rp3.500.000, biaya mencari kerja berjumlah Rp600.000, dan biaya pengisian survei berjumlah Rp100.000. Namun, untuk biaya survei akan diberikan dua kali dan setiap pemberiannya bernilai Rp50.000.

Dilansir dari laman resmi Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon peserta. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

  • Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan minimal umur 18 tahun dan aksimal umur 64 tahun

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

  • Termasuk kedalam kategori yang sudah ditentukan, yaitu sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

  • Tidak termasuk kedalam golongan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

  • Terdapat 2 NIK dalam Kartu Keluarga yang dimiliki calon peserta

Setelah dipastikan memenuhi syarat-syarat di atas, para calon peserta program Kartu Prakerja dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja di prakerja.go.id
  2. Buat Akun Prakerja sesuai dengan arahan yang ada pada laman resmi Prakerja
  3. Isi data diri sesuai dengan dokumen asli
  4. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Setelah itu, gabung dengan gelombang 71 dan para peserta akan mendapatkan insentif saldo pelatihan
  6. Pilih pelatihan sesuai dengan minat yang diinginkan dan membayarkan pelatihan tersebut melalui nomor Kartu
  7. Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
  8. Untuk langkah selanjutnya, para peserta dapat mengikuti pelatihan dan memberikan rating dan ulasan melalui survei
Advertising
Advertising


Pilihan Editor: Berapa Besaran Insentif Prakerja Gelombang 70, Ini Rinciannya

Berita terkait

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

12 jam lalu

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK

Baca Selengkapnya

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

17 jam lalu

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

3 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

5 hari lalu

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Australia Diplomasi Lewat Sepak Bola

7 hari lalu

Australia Diplomasi Lewat Sepak Bola

Sepak bola lebih dari sekadar permainan, tetapi menjadi jembatan yang menghubungkan komunitas, budaya, dan bangsa.

Baca Selengkapnya

Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

7 hari lalu

Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru

Baca Selengkapnya

Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

7 hari lalu

Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.

Baca Selengkapnya

OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

8 hari lalu

OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya

Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

8 hari lalu

Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.

Baca Selengkapnya