BPKH Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Berbasis Syariah

Jumat, 2 Agustus 2024 11:31 WIB

Foto udara ribuan umat muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram jelang puncak saat pelaksaan ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 6 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa keuangan haji dikelola dengan berbasis syariah. Hal itu merupakan prinsip dasar bagi lembaga tersebut. Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014.

"Kita (BPKH) selama ini menjalankan pengelolaan keuangan berbasis syariah. Kita tidak punya nyali untuk mengelola keuangan yang tidak berbasis syariah. Bahkan setiap ada investasi instrumen baru yang ditawarkan oleh banyak pihak, itu selalu kita konsultasikan dulu dengan MUI," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, pada acara BPKH di Muamalat Tower, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Adapun sebelumnya MUI dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 mengeluarkan keputusan untuk mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

Amri menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI itu bersifat prospektif bukan retrospektif. "Nah kalo ada fatwa haram dari MUI, itu bersifat prospektif ke depan, bukan retrospektif ke belakang," ujarnya.

Perihal penyelesaiannya, fatwa tersebut nantinya akan diformulasikan bersama dengan pemerintah dan DPR. "Saya dengar Kementerian Agama akan segera melakukan Mukernas, mengundang pihak DPR dan Majelis Ulama untuk memformulasikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tepat untuk tahun 2025," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya MUI mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain. Penetapan fatwa ini berawal dari temuan bahwa tak semua hasil investasi dari dana setoran haji kembali kepada pemilik dana.

Dalam temuan MUI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana hasil investasi untuk keperluan lain alih-alih masuk ke rekening calon anggota jemaah. "Bahkan, berdasarkan penjelasan BPKH, ada manfaat investasi calon jemaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan," begitu tertulis dalam buku Himpunan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII 2024 yang diterbitkan Komisi Fatwa MUI.

Padahal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan saldo setoran beserta nilai manfaatnya merupakan milik jemaah. Jika dana tersebut lebih besar dari penetapan biaya perjalanan ibadah haji, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah.

Namun, dengan praktik yang berlangsung selama ini, MUI menilai hak jemaah haji menjadi berkurang. Di sisi lain, ada anggota jemaah haji yang memakan hak orang lain. "Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi, pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas." Majelis merekomendasikan BPKH memperbaiki tata kelola keuangan haji.

Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

Berita terkait

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

1 hari lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

1 hari lalu

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

Australia dan Indoensia memperkenalkan strategi jalur praktis untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah.

Baca Selengkapnya

Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025

2 hari lalu

Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat penjelasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah soal pelaksanaan haji tahun depan.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Investasi dari Qatar untuk Produksi 2 Juta Ton Susu Sapi di Indonesia, Asosiasi Peternak: Tidak Semudah Itu

5 hari lalu

Soal Rencana Investasi dari Qatar untuk Produksi 2 Juta Ton Susu Sapi di Indonesia, Asosiasi Peternak: Tidak Semudah Itu

Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia atau PPSKI Rochadi Tawaf menilai investasi industri sapi perah di Indonesia tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Mulai 15 September Tarif Tol BSD Bakal Naik, Berikut Rinciannya

5 hari lalu

Mulai 15 September Tarif Tol BSD Bakal Naik, Berikut Rinciannya

PT Bintaro Serpong Damai (BSD) mengungkapkan tarif tol pada ruas Pondok Aren-Serpong naik pada Minggu, 15 September 2024 pukul 00.01 WIB. Golongan yang semulanya Rp 7.000 menjadi Rp 9.500.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Bakal Absen dalam Rapat Paripurna Kabinet Jokowi di IKN Hari Ini

6 hari lalu

Menag Yaqut Bakal Absen dalam Rapat Paripurna Kabinet Jokowi di IKN Hari Ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas dipastikan bakal absen dalam rapat paripurna terakhir Kabinet Jokowi di IKN hari ini.

Baca Selengkapnya

Anggaran BKPM Turun Saat Target Investasi Naik jadi Rp 1.905 triliun, Rosan Beberkan Dampaknya

6 hari lalu

Anggaran BKPM Turun Saat Target Investasi Naik jadi Rp 1.905 triliun, Rosan Beberkan Dampaknya

Menteri Investasi angkat bicara soal usulan anggaran lembaga yang dipimpinnya hanya disetujui tak sampai separuhnya oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Kembali Investasi Rp1,69 Triliun, Menteri Rosan Pastikan PT Nippon Beroperasi pada 2027

6 hari lalu

Kembali Investasi Rp1,69 Triliun, Menteri Rosan Pastikan PT Nippon Beroperasi pada 2027

Rosan Roeslani mengatakan perusahaan industri petrokimia, PT Nippon Shokubai Indonesia, di Cilegon, Banten, akan melakukan investasi fase keempat.

Baca Selengkapnya

Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

7 hari lalu

Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

Menteri Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sejumlah investasi yang tertunda. Termasuk di proyek Rempang Eco-City.

Baca Selengkapnya