TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI, menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/ 2024 M. Angka BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp93,4 juta.
"Kita telah menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93.410.286," terang Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat panja di Senayan, Senin, 27 November 2023
Awalnya, Kemenag mengusulkan angka Rp105 juta sebagai BPIH 2024, namun usulan ini mengalami penurunan menjadi Rp94,3 juta. Pada tahap selanjutnya, Komisi VIII DPR RI menolak usulan tersebut dan mengusulkan angka yang lebih rendah, yakni Rp93,5 juta. Setelah berbagai diskusi dan kajian mendalam, akhirnya tercapailah kesepakatan pada angka Rp93,4 juta.
Penyesuaian biaya dilakukan pada beberapa komponen pembiayaan utama, termasuk penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta konsumsi jemaah. Pemangkasan biaya penerbangan dari Rp36,01 juta menjadi Rp33,42 juta, akomodasi di Makkah dan Madinah turut dipangkas secara signifikan.
Selanjutnya, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menentukan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2024. Dalam keputusan terbaru, Bipih ditetapkan sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dari BPIH 2024. Acuan ini menjadi tolok ukur ongkos haji yang harus dibayarkan oleh setiap calon jemaah.
Komponen penting biaya haji