"Untuk itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah yakni sebesar Rp56.046.171 atau sebesar 60 persen," lanjut Abdul Wachid.
Bipih, yang merupakan komponen penting dalam perhitungan total biaya haji, merangkum sejumlah aspek, termasuk penerbangan, akomodasi, dan konsumsi selama perjalanan ibadah haji. Keputusan ini merupakan hasil dari kajian mendalam yang dilakukan oleh Panja BPIH, mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan kebutuhan calon jemaah.
Dengan menetapkan Bipih sebesar Rp56,046 juta, diharapkan memberikan gambaran kepada calon jemaah mengenai besaran biaya yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2024.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menag, langkah berikutnya melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasil kesepakatan Bipih 2024 akan diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), menjadikannya resmi sebagai kebijakan pemerintah.
Pilihan editor: Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik jadi Rp 105 Juta, Begini Perinciannya