Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 31 Juli 2024 15:47 WIB

Aturan Untuk Rokok Dalam UU Kesehatan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024 itu menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan PP Kesehatan yang ditetapkan di Jakarta tersebut terdiri dari 1.072 pasal, meliputi teknis penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi acuan kita untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Dalam PP Kesehatan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya:

Kewajiban Pemberian ASI Sejak Bayi Lahir

Advertising
Advertising

Pasal 24 dalam PP Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan hingga enam bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian ASI dilanjutkan hingga usia dua tahun dengan disertai pemberian makanan pendamping atau MPASI.

“Selain atas dasar indikasi medis, pemberian ASI eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi,” seperti dikutip dari Pasal 24 ayat (3).

Donor ASI

Kemudian, Pasal 27 mengatur pemberian ASI dari donor yang dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, seperti permintaan ibu kandung atau keluarga; identitas, agama, dan alamat pendonor diketahui dengan jelas; serta ASI dari donor tidak diperjualbelikan.

“Pemberian ASI dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama serta mempertimbangkan faktor sosial budaya, kualitas, dan keamanan,” bunyi Pasal 27 ayat (3).

Larangan Diskon Produk Susu Formula

Sementara itu, produsen atau distributor susu formula dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, seperti pemberian contoh produk secara cuma-cuma; promosi secara langsung ke rumah; pemberian potongan harga atau diskon; hingga dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruangan, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.

Aborsi Bersyarat

Selanjutnya, Pasal 116 PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 mengatur larangan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan.

Adapun indikasi kedaruratan medis yang dimaksud meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau kondisi kesehatan janin yang cacat bawaan dan tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan.

“Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKTP) yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tulis Pasal 119 ayat (1).

Anak Hasil Korban Perkosaan Dipelihara Negara

Apabila ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi, maka anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya.

“Dalam hal ibu dan/atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 124 ayat (3).

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Pada Bagian ke-21 tentang Pengamanan Zat Adiktif Pasal 434 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Produk tembakau yang dimaksud terdiri dari rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.

Selain itu, setiap orang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Kemudian, penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar pada tempat yang sering dilewati juga dilarang.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” tulis Pasal 434 ayat (1) huruf f.

Rokok Tak Boleh Pakai Keterangan “Light” dkk

Berikutnya, Pasal 441 ayat (2) mengatur larangan mencantumkan keterangan “light, ultra light, low tar, slim, mild, extra mild, special, premium, full flavour” atau kata lain yang menunjukkan kualitas, rasa aman, superioritas, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama pada produk tembakau.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: a. keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif,” bunyi Pasal 441 ayat (2) huruf a.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja



Berita terkait

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Profil Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

3 jam lalu

Profil Vadel Badjideh yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Profil Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

12 jam lalu

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

13 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

13 jam lalu

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

13 jam lalu

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.

Baca Selengkapnya