Bea Cukai Musnahkan Botol Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 162 Miliar

Rabu, 31 Juli 2024 13:12 WIB

Petugas bea cukai dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan minuman keras di Kemayoran, Jakarta, 18 Desember 2014. Total barang yang dimusnahkan sebanyak 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong. Tempo/M. IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menghancurkan 162 ribu botol minuman beralkohol dan 12 juta rokok ilegal hari ini. Pemusnahan besar-besaran kali ini dilakukan atas barang milik negara eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan dengan nilai total 165 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan didampingi TNI, Bareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan bea cukai baik di kantor pusat maupun di kanwil banten dan di KPU Soekarno-Hatta,” kata Askolani di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.

Adapun detail barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, dan 184 batang cerutu. Ada pula 4.782 hasil olahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 42 ribu tembakau inggris.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan bea cukai di tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada Agustus 2021 yang dilakukan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang merampas 11 ribu rokok ilegal. Lalu ada

Advertising
Advertising

Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak ratusan ribu botol minuman mengandung ertil alkohol eks impor tanpa pita cukai. Termasuk vape, molases dan cerutu yang juga masuk ke Indonesia tanpa cukai dan ilegal.

Pemusnahan oleh Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Selepas pemaparan, Askolani beserta penegak hukum yang hadir menyaksikan langsung penghancuran 60.000 botol minuman alkohol oleh eskavator di depan kantor pusat Bea Cukai.

Pilihan Editor: Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

Berita terkait

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

10 jam lalu

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

2 hari lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

3 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

6 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

19 hari lalu

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

19 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.

Baca Selengkapnya

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

19 hari lalu

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

19 hari lalu

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

19 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Dalam Pesawat, Apakah Foto Jendela Termasuk?

19 hari lalu

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Dalam Pesawat, Apakah Foto Jendela Termasuk?

Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para penumpang pesawat selama berada dalam perjalanan di pesawat.

Baca Selengkapnya