Safe Guard dan Antidumping Tak Cukup Lindungi Pasar Dalam Negeri

Reporter

Editor

Kamis, 30 Juli 2009 09:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah menyiapkan instrumen pengamanan pasar dalam negeri menyusul diberlakukannya tarif bea masuk nol persen untuk produk asal Cina 2010 mendatang.

Penurunan bea masuk ini dilaksakan dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas (FTA) ASEAN-China yang ditandatangani November 2002.

Penerapan instrumen safe guard dan antidumping, lanjutnya tidak cukup untuk melindungi industri dalam negeri karena membutuhkan waktu pembuktian dan tidak bisa dilakukan dengan segera. "Safeguard juga harus dilakukan menyeluruh, tidak bisa kita hanya menahan produk asal Cina saja," ujar Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Logistik, Distribusi, dan Perdagangan Benny Soetrisno dalam diskusi persiapan FTA di Kantor Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/7).

Safe guard dilakukan dengan membatasi impor tertentu apabila terdapat peningkatan impor produk dan mencederai industri dalam negeri produk serupa. Sementara Anti dumping merupakan pengenaan bea masuk tinggi untuk produk impor yang terbukti dijual lebih murah dibanding harga produk di negeri asal.

Menurutnya Indonesia sekurangnya membutuhkan waktu hingga 2014 untuk mempersiapkan diri terhadap serbuan produk impor Cina, namun penundaan mustahil dilakukan karena melibatkan negara anggota Asean lain selain Indonesia. "Memang sulit untuk menunda, harus ASEAN yang menolak, tidak hanya Indonesia," tambahnya.

Untuk meminimalisasi dampak FTA, lanjutnya, pemerintah harus mempersiapkan langkah penerapan pembatasan instrumen non tarif seperti memperketat persyaratan barang yang beredar di dalam negeri. Pemberlakuan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman harus segera diberlakukan sebelum tarif nol persen berlaku. "Ini untuk perlindungan konsumen sekaligus membendung produk - produk impor," kata Benny. Selain itu masih ada beberapa peraturan ekspor impor yang tumpang tindih dan berakibat arus barang ekspor impor terhambat. "Ini harus segera direvisi," kata dia.

Sementara itu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menuturkan pemerintah siap menerapkan langkah safeguard dan anti dumping jika terbukti perjanjian multilateral tersebut merugikan industri dalam negeri. "Kalau ada indikasi pelanggaran, kita bisa terapkan anti dumping atau safe guard, jangan terlalu khawatir," ujarnya.

Mari menambahkan pemerintah telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas FTA Asean - Cina dengan menghitung untung rugi dan mementingkan kepentingan lokal. "Keputusan Free Trade ASEAN - Cina adalah keputusan pemerintah pusat, bukan keputusan Menteri Perdagangan,” tegasnya.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.

Baca Selengkapnya

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.

Baca Selengkapnya

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.

Baca Selengkapnya

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b

Baca Selengkapnya