Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja

Selasa, 30 Juli 2024 13:04 WIB

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Berdiri di atas mobil komando - di hadapan massa buruh yang berkumpul di kawasan Bundara Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat - tangan kanan Kahar S. Cahyono teracung. Dalam aksi para pekerja pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengungkit janji pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelum pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketika dilantik pada 20 Oktober 2019, Jokowi pernah menjanjikan undang-undang sapu jagat ini akan menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Kahar, situasi hari ini justru bertolak belakang dengan janji Jokowi. “Tidak pernah terbukti kebenarannya,” kata Kahar.

Lepas berdemonstrasi di ujung selatan Jalan Merdeka Barat, ribuan buruh menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi 850 meter di sebelah utara Patung Arjuna Wijaya. Di sana, sidang lanjutan permohonan uji materiil UU Cipta Kerja berlangsung.

Presiden KSPI, Said Iqbal; Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Jazuli; perwakilan Partai Buruh Semarang, Solikhin Suprihono, hadir sebagai saksi pemohon. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar hadir secara daring sebagai saksi ahli.

Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Said Iqbal menyatakan buruh terbukti merugi akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja. Menurut dia, undang-undang tersebut lebih mengutamakan kepentingan investor daripada pekerja. Akibatnya banyak hak-hak buruh - seperti pesangon, cuti, dan upah yang layak - yang terabaikan.

Advertising
Advertising

Berita Terkait: Mengapa Tempo Membuat Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi?

Partai Buruh atau KSPI tak sendirian dalam melayangkan gugatan bernomor registrasi 168/PUU-XXI/2023 itu. Bersama mereka, turut serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan dua orang buruh, yakni Mamun dan Ade Triwanto. Gugatan mereka ajukan pada 1 Desember 2023 setelah uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo.

Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin dalam UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.

UU Cipta Kerja Gagal Menciptakan Lapangan Kerja

Saat UU Cipta Kerja dijalankan, lapangan pekerjaan di sektor formal juga bermasalah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang 2014 sampai dengan 2024, 10 tahun pemerintahan Jokowi, ada tren penurunan penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, 8,5 juta orang terserap oleh lapangan pekerjaan di sektor formal. Angka ini turun menjadi 2 juta orang pada periode kedua.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kegagalan UU Cipta Kerja menciptakan lapangan kerja karena investasi yang masuk ke Indonesia merupakan investasi tak berkualitas. Investasi itu menawarkan upah rendah tanpa menjamin keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan. Akibatnya, sebagian besar investor yang masuk adalah investor yang tidak berkualitas. Sedangkan para investor global yang berkualitas, justru terhalang oleh mundurnya standardisasi pengaturan upah layak dengan adanya UU Cipta Kerja.

Pada 30 September 2020, ada 23 serikat pekerja dan perusahaan asing menyurati Jokowi. Mereka meminta standar rendah dalam RUU Cipta Kerja ditinjau ulang. Standar rendah ini juga, menurut Bhima, yang membuat Indonesia tak banyak kecipratan untung dari perang dagang Amerika Serikat-Cina. Sejumlah investor besar justru memilih berinvestasi di Thailand dan Vietnam yang terus memperbaiki standar mereka. “Sejak UU Cipta Kerja, deindustrialisasi prematur makin masif,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.

Selain investasi tak berkualitas, kegagalan terciptanya lapangan kerja juga disebabkan investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan sektor ini tidak membutuhkan banyak tenaga kerja sekaligus tidak sinkron dengan kondisi sumber daya manusia di Indonesia yang masih relatif rendah.

BPS mencatat pada Agustus 2023, jumlah penduduk bekerja Indonesia didominasi oleh lulusan sekolah dasar (SD) ke bawah sejumlah 51,49 juta orang atau 36,82 persen. Hanya 14,44 juta orang atau 10,32 persen penduduk bekerja yang pernah selesai mengenyam bangku pendidikan tinggi. “Artinya, investasi yang masuk tidak diimbangi dengan ketersediaan skilled labour,” kata Esther, Kamis, 25 Juli 2024.

Tak hanya persoalan lapangan kerja, investasi juga tak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data BPS pada 2014, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,01 persen. Selama hampir sepuluh tahun kemudian, angka itu tak banyak beranjak. Selama triwulan pertama 2024, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,11 persen.

Bahkan, Center of Reform on Economics (CORE) memprediksi angka itu akan melambat menjadi 4,9 hingga 5 pada akhir 2024. Perlambatan itu terutama disebabkan adanya perlambatan konsumsi rumah tangga, sektor penyumbang terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB). Esther menuturkan, meski UU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi, namun pertumbuhan ekonomi tak banyak beranjak karena peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia masih tergolong rendah, yakni 73 dari 190 negara.

Selanjutnya: Cipta Kerja Memicu PHK Massa...

Berita terkait

Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

15 menit lalu

Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

Jokowi melakukan kunker ke Jawa Tengah pada Kamis 19 September 2024 untuk menghadiri pembukaan Kongres ISEI hingga resmikan jalan tol

Baca Selengkapnya

IN2MF Paris: Modest Fashion Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

32 menit lalu

IN2MF Paris: Modest Fashion Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Modest fashion Indonesia siap bersaing dengan merek internasional, dengan membawa nilai-nilai tradisi, keberlanjutan, dan inovasi yang membanggan.

Baca Selengkapnya

Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

37 menit lalu

Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.

Baca Selengkapnya

Seputar Acara Partai Buruh: Prabowo Batal Hadir, Pidato Virtual hingga Reaksi Kader-Simpatisan

1 jam lalu

Seputar Acara Partai Buruh: Prabowo Batal Hadir, Pidato Virtual hingga Reaksi Kader-Simpatisan

Presiden Terpilih Prabowo Subianto batal hadir di acara Partai Buruh. Prabowo menyampaikan sambutannya lewat pidato.

Baca Selengkapnya

NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

1 jam lalu

NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

1 jam lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

3 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

4 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

4 jam lalu

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

9 jam lalu

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen untuk September 2024.

Baca Selengkapnya