Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja

Selasa, 30 Juli 2024 13:04 WIB

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.

Memicu Maraknya PHK Massa

Janji-janji pemerintah seiring penerbitan UU Cipta Kerja kemudian banyak dipertanyakan oleh buruh. Ihwal janji menciptakan lapangan kerja, Said Iqbal mengatakan, dalam setengah tahun terakhir justru marak PHK massal, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat dari Januari sampai Mei 2024, sebanyak 20 sampai 30 pabrik berhenti beroperasi serta melakukan PHK terhadap 10.800 pekerja.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata Said Iqbal, PHK justru makin mudah dilakukan. Perusahaan kini tak perlu lagi berunding dengan serikat buruh untuk melakukan PHK secara massal. Bahkan, PHK bisa disampaikan perusahaan kepada pekerja melalui aplikasi perpesanan.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan kerap kali PHK hanya dijadikan dalih perusahaan untuk merekrut pekerja kontrak dan alih daya. “Dulu dibatasi lima pekerjaan, sekarang sampai bagian produksi (diisi oleh pekerja) kontrak dan alih daya,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.

Pesangon yang mereka terima pun tak seberapa. Dulu, Sunarno bercerita, buruh mendapatkan pesangon dasar ditambah dengan penghargaan masa kerja dan pengganti hak. Kini, dengan adanya UU Cipta Kerja, perusahaan hanya memberikan pesangon dasar saja.

UU Cipta Kerja juga mengakibatkan upah buruh stagnan, bahkan turun secara riil. Said Iqbal mengatakan sepanjang 2020 sampai 2022 saat inflasi naik dari 1,68 menjadi 3,55 pemerintah tidak menaikkan upah pekerja. “Artinya buruh nombok, karena harga barang naik,” kata Said Iqbal. Upah yang tak sebanding dengan laju inflasi praktis menjadikan pendapatan buruh turun secara riil.

Bank Indonesia (BI) mencatat sepanjang 2020–2024, laju inflasi pangan bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR) yang hanya 4,9 persen dalam empat tahun terakhir. Penyebabnya, UU Cipta Kerja membuka peluang pemerintah dan pengusaha menetapkan upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indikator “indeks tertentu” ini yang menjadi biang keladinya, sebab tidak jelas parameternya. Selain itu, “Indikator tersebut tidak dikenal di seluruh dunia, hanya di Indonesia,” ujarnya.

Bermasalah Sejak Awal

Sejak pertama kali diucapkan Jokowi dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019, pembahasan UU Cipta Kerja tak pernah benar-benar melibatkan buruh. Nihilnya keterlibatan bermakna masyarakat memantik aksi besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia. Said Iqbal menuturkan, pemerintah justru membentuk satuan tugas (Satgas) yang seluruh anggotanya merupakan pengusaha. Satgas itu dipimpin oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) waktu itu, Rosan Roeslani.

“Enggak ada undang-undang tentang buruh tanpa melibatkan serikat buruh di seluruh dunia. Hanya ada di Indonesia,” kata Said Iqbal. Dia dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena, baru bisa bertemu Jokowi satu jam menjelang RUU Cipta Kerja disahkan tujuh dari sembilan fraksi DPR dalam rapat paripurna, Senin, 5 Oktober 2020.

Di samping aksi besar-besaran, kelompok buruh juga telah mengajukan permohonan uji formil. Pada 25 November 2021. Saat itu Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan ini inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah serta DPR memperbaikinya dalam waktu maksimal dua tahun. MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan Undang-undang.

Namun, lewat rapat paripurna, Kamis, 29 September 2022, DPR justru mencopot Aswanto, hakim konstitusi yang turut mengabulkan gugatan itu. Dia digantikan oleh mantan Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah.

Pun UU Cipta Kerja tidak diperbaiki. Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Selanjutnya DPR menyetujuinya menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

Pemerintah berdalih penerbitan Perpu karena kebutuhan mendesak mengantisipasi inflasi, resesi ekonomi, serta dampak Perang Rusia dan Ukraina. Padahal sebelumnya, pemerintah kerap menyatakan bahwa konflik tersebut membawa berkah tak terduga: harga komoditas ekspor Indonesia melambung tinggi.

Setelah UU Cipta Kerja diundangkan, kekhawatiran buruh menjadi kenyataan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mencatat sepanjang 2022, kantornya menerima 270 aduan tentang perburuhan oleh 2.584 pencari keadilan dan mendampingi 62 kasus di 18 wilayah.

Aduan itu didasari beberapa konflik perburuhan, antara lain pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, kriminalisasi serta union busting dan perselisihan hubungan industrial lainnya. Saat pandemi, pemerintah memberikan dispensasi kepada perusahaan-perusahaan untuk merumahkan karyawannya. Selain itu, terjadi PHK dengan modus mengalihkan pekerja mereka beralih status menjadi outsourcing. “Di omnibus law, kontrak makin mudah dan panjang,” kata dia.

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, mengakui UU Cipta Kerja belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya gugatan terhadap undang-undang ini di MK. Namun setelah disahkan, kata dia, beleid itu tetap menjadi acuan dalam dunia kerja dan dunia usaha.

Lewat aturan itu, pria yang akrab disapa Ferry ini mengklaim ada penurunan tingkat pengangguran dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Namun dia mengakui pemerintah masih perlu memperbaiki link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah membenahi infrastruktur dan perlindungan sosial.

“Masih perlu perbaikan terhadap hal-hal yang mendukung capaian tersebut,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Jumat, 26 Jumat 2024.

Kaum buruh kini harap-harap cemas menanti putusan hakim kontitusi atas permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja yang saat ini berproses di MK. Said Iqbal memprediksi para hakim akan mengambil putusan dalam satu atau dua pekan mendatang. Bila mahkamah tak mengabulkan gugatannya, dia menyatakan telah menyiapkan massa untuk melaksanakan mogok nasional.

Sedangkan Isnur mengaku pesimistis MK akan bersedia mengabulkan gugatan para buruh. Pasalnya, susunan hakim konstitusi tak banyak berubah setelah pencopotan Aswanto. “Kita perlu merombak dulu MK-nya,” kata dia. Jalan lain, dalam jangka pendek, Isnur menyebut serikat pekerja yang kuat bisa menekan perusahaan untuk tidak menerapkan undang-undang bermasalah itu.

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan

Berita Terkait: Mengapa Tempo Membuat Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi?

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

3 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

3 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

3 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

3 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

3 jam lalu

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

4 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

4 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

4 jam lalu

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia tergabung dalam koalisi yang nyatakan kebijakan tambang dan pasir laut tak adil serta mencelakakan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

4 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya