Pemerintah Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil: Jalan Menuju Surga. Insyallah Tuhan akan Beri Pintu

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Senin, 29 Juli 2024 16:18 WIB

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadallia mengatakan pemerintah menjalin komunikasi dengan organisasi keagamaan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) ihwal pemberian izin usaha tambang. Sementara ini, ormas keagamaan yang sudah memutuskan menerima izin tambang adalah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

"Komunikasi kami bangun dan Insyallah semua akan jalan (ormas keagamaan akan menerima," ujar Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024. "Ini jalan menuju surga. Insyallah Tuhan akan beri pintu."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga membeberkan alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan. Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan tersebut usai menerima komplain dari masyarakat ketika datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid.

“Banyak yang komplain ke saya, kenapa tambang hanya diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, pengelolaan tambang itu bukan berati dikelola langsung oleh ormas. Ia berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas tersebut. Misalnya, koperasi, PT, atau CV.

Advertising
Advertising

Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya menyediakan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata eks Gubernur DKI Jakarta itu.

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Kebijakan ini kemudian menuai pro-kontra. Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan. Mulyanto tidak setuju IUPK eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan kepada ormas keagamaan karena menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru dalam dunia pertambangan.

"Secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan (ormas keagamaan) belum terbukti," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa dinikmati masyarakat. "Catatannya, pengelolaannya harus dilakukan secara professional," kata Anggawira melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Agar profesional, menurut Anggawira, pengelolaan tambang harus dilakukan secara professional oleh Lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan usaha milik umat juga bertujuan membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

"IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," tuturnya.

Pilihan Editor: KAI Berikan Diskon Tarif Tiket Kereta Api Tujuan Jember, Ini Alasannya

Berita terkait

Penggagas Muktamar Luar Biasa NU Klaim Dapat Dukungan 326 Cabang

20 jam lalu

Penggagas Muktamar Luar Biasa NU Klaim Dapat Dukungan 326 Cabang

Muktamar luar biasa Nahdlatul Ulama direncanakan pertengahan Oktober mendatang. Akan digelar di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

1 hari lalu

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

Dalam waktu berdekatan terjadi dua munaslub, yaitu Munaslub Kadin dan Munaslub Golkar. Anindya Bakrie dan Bahlil geser ketua sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Alasan Kosgoro Sebut Sejumlah Kadernya Siap Ditunjuk Jadi Menteri Prabowo

4 hari lalu

Alasan Kosgoro Sebut Sejumlah Kadernya Siap Ditunjuk Jadi Menteri Prabowo

Kosgoro menyerahkan sepenuhnya nomenklatur maupun jumlah kementerian kepada Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kali Kedua Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna di IKN, Bahas Apa?

6 hari lalu

Kali Kedua Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna di IKN, Bahas Apa?

Presiden Jokowi masih berkantor di IKN. Ia akan memimpin sidang paripurna kabinetnya yang terakhir hari ini.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

6 hari lalu

Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

Presiden Jokowi masih berkantor di IKN. Ia akan memimpin sidang paripurna kabinetnya yang terakhir hari ini.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Pernah Diskusi dengan Prabowo soal Jatah Menteri

6 hari lalu

Bahlil Sebut Pernah Diskusi dengan Prabowo soal Jatah Menteri

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyebut pernah berdiskusi dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto perihal jatah menteri

Baca Selengkapnya

Bahlil Tanggapi Isu Kementerian di Pemerintahan Prabowo Ada 44: Kan Mau Percepatan

6 hari lalu

Bahlil Tanggapi Isu Kementerian di Pemerintahan Prabowo Ada 44: Kan Mau Percepatan

Bahlil Lahadalia menanggapi kabar penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

6 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

6 hari lalu

Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 resmi dibuka

Baca Selengkapnya

Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

7 hari lalu

Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

Menteri Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sejumlah investasi yang tertunda. Termasuk di proyek Rempang Eco-City.

Baca Selengkapnya