OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Reporter
Nandito Putra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 19 Juli 2024 07:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang program wajib asuransi kendaraan bermotor. Setelah PP tersebut keluar, barulah kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor bisa diimplementasikan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk asuransi wajib. "Di antaranya termasuk wajib asuransi kendaraan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Ogi menjelaskan, melalui kebijakan wajib asuransi kendaraan, nantinya pihak ketiga atau third party liability (TPL) bertanggung jawab secara hukum terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan," kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan ketentuan penyelenggaraan program asuransi wajib akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. "Peraturan pelaksana ini penetapannya paling lama sejak UU P2SK diundangkan," katanya.
Setelah PP wajib asuransi yang mencakup kendaraan bermotor terbit, kata Ogi, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.
Adapun tujuan program asuransi wajib kendaraan bertujuan memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor. "Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," kata Ogi.
Pilihan Editor: Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Lewat SLIK