OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Pinjol
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 14 Juli 2024 08:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dua perusahaan pinjaman online (pinjol), yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Keduanya telah mengajukan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK mencabut izin usaha Jembatan Emas dan Dhanapala sebagai tindak lanjut atas pengajuan pengembalian izin usaha tersebut. Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa memaparkan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol ini. Dia mengatakan, Jembatan Emas sebelumnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI.
"Karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi," kata Aman dalam keterangan resmi pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dia melanjutkan, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, grup pemegang sahamnya punya dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha yang sama.
"Saat ini, grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI," tutur dia.
Kantor Jembatan Emas berada di Gedung Senayan Business Center Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara itu, kantor Dhanapala beralamat di Ciputra World 2, Jl. Prof. DR. Satrio, Jakarta Selatan.
Usai mencabut izin usaha keduanya, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Aman turut merinci tiga kewajiban dua perusahaan pinjol tersebut. Pertama, wajib menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI.
Kedua, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 hari sejak izin usaha dicabut. Terakhir, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas serta Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melikuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen dan masyarakat," kata dia.
Pilihan Editor: Hati-hati Investasi Ilegal, Berikut 7 Tips Aman bagi Investor Pemula