Perpres 75/2024 Terbit, Jokowi Obral HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun untuk Investor di IKN

Sabtu, 13 Juli 2024 11:50 WIB

Presiden Jokowi ketika melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden, IKN, Selasa, 4 Juni 2024. Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa berinvestasi di masa depan berarti membeli masa depan. Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan pemerintah. Perpres 75/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024 ini memuat aturan soal penetapan nilai tanah di kawasan IKN.Ada insentif dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN.

Jokowi meneken Perpres itu pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan beleid dapat dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis pasal 3. Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Apa saja poin-poin penting dari Perpres tersebut?

Obral HGU hingga 190 tahun untuk investor di IKN

Advertising
Advertising

Sementara itu, melalui Pasal 9 pemerintah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk investor.

Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus. Artinya pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).

Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB bisa diperpanjang hingga 160 tahun.

Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, hak papaki untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.

Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita IKN melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.

Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha.

Selain mengatur HGU dan HGB, Perpres 75 juga mengatur pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha. Fasilitas tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 2.

Penetapan nilai tanah dilakukan oleh Kepala Otorita IKN

Dalam Pasal 6, disebut bahwa penetapan nilai tanah di IKN merupakan wewenang Kepala Otorita IKN. Ini bertujuan untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.

Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan zona nilai tanah. Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN.

HATTA MUARABAGJA | RIRI RAHAYU I DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Batal Pindah ke IKN dalam Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya di Awal Jangan Terlalu Pede

Berita terkait

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

1 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

8 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

11 jam lalu

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Nilai jual objek tanah sebelum IKN dibangun Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

13 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

13 jam lalu

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

13 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya