Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Grace gandhi

Jumat, 28 Juni 2024 15:47 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Banjir barang impor dari luar negeri disebut merugikan industri dalam negeri, termasuk tekstil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan bebagai upaya untuk melindungi industri tekstil lewat pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Bendahara negara mengatakan hal tersebut sudah dibahas dalam rapat kabinet dan saat ini Kementerian Keuangan tengah menunggu surat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengatur kembali regulasi tersebut, khususnya terkait antidumping barang impor.

“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang sudah diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang lain,” ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.

Sri Mulyani mengatakan upaya ini berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan untuk melindungi produk tekstil dalam negeri, Kementerian Keuangan sudah melakukan perlindungan dengan berbagai kebijakan fiskal. Dan saat ini masih terus memantau dengan kementerian dan lembaga lain terkait lonjakan impor. “Kami ingin instrumen fiskal ini terus dapat digunakan melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Instrumen fiskal yang dimaksud terlah sesuai dengan Agreement on Antidumping, Agreement on Safeguard dalam peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2011.Jika terjadi lonjakan impor dari negara lain, Febrio mengatakan bea masuk anti dumping dari negara tersebut tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum.

Adapun bea masuk anti dumping terhadap pakaian polyester fiber yang sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010. Terakhir kali, kebijakan ini ditetapkan lagi pada 2022 hingga 2027. Lalu ada aturan BMTP atas impor produk benang dan impor tirai yang masih berlangsung hingga Mei 2026 dan BMTP pakaian impor yang berlaku hingga November 2024.

Kementerian Keuangan juga menerapkan aturan lain, yakni bea masuk umum untuk produks tekstil. Rinciannya yakni, untuk serat 0-5 persen, benang 5-10 persen, kain lembaran 10-15 persen, karpet permadani 22-25 persen, tarif tirai 25 persen, pakaian jadi 20-25 persen.

Terkait regulasi bea masuk antidumping, Febrio mengatakan, ini terkait dengan unfair trade atau praktik dagang tidak adil sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. “Biasanya terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, maka ada bea masuk antidumping dan bea masuk pengamanan,” ujarnya.

Pilihan Editor: IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Berita terkait

Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 17 T Masuk Pos Cadangan Bendahara Umum Negara, FITRA: Akan Sulit Dipantau

3 jam lalu

Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 17 T Masuk Pos Cadangan Bendahara Umum Negara, FITRA: Akan Sulit Dipantau

Seknas FITRA Misbah Hasan mengomentari proses pembahasan makan bergizi gratis yang dinilai kurang transparan.

Baca Selengkapnya

DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

5 jam lalu

DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

Komisi XI DPR RI mempertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kembali mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah.

Baca Selengkapnya

Ini Sebabnya Pakar Sebut Pajak 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Bahayakan Indonesia

5 jam lalu

Ini Sebabnya Pakar Sebut Pajak 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Bahayakan Indonesia

Pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk Cina yang membanjiri pasar, tapi pakar ingatkan bahayanya..

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

6 jam lalu

Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya irit bicara ketika ditanya tentang rencana pengenaan bea masuk bagi produk impor asal Cina hingga 200 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

8 jam lalu

Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

Pungutan royalti sektor batu bara akan berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

11 jam lalu

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini merespons berbagai kasus, termasuk PHK buruh di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menkes hingga Sri Mulyani Bahas Pajak Industri Kesehatan

11 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menkes hingga Sri Mulyani Bahas Pajak Industri Kesehatan

Jokowi memanggil para menteri untuk membahas soal relaksasi pajak industri kesehatan.

Baca Selengkapnya

Daftar Produk Cina yang Akan Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Ada Tekstil

15 jam lalu

Daftar Produk Cina yang Akan Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Ada Tekstil

Zulhas mengungkapkan bahwa produk impor asal Cina akan dikenakan bea masuk hingga 200 persen.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Jadi Bumerang

23 jam lalu

Ekonom Nilai Bea Masuk Hingga 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Jadi Bumerang

Peneliti CSIS mengingatkan pemerintah untuk menggunakan basis data yang kuat dalam menetapkan bea masuk produk Cina.

Baca Selengkapnya

Sebelas BUMN dan Badan Bank Tanah akan Dapat PMN dari Inbreng Aset Negara

1 hari lalu

Sebelas BUMN dan Badan Bank Tanah akan Dapat PMN dari Inbreng Aset Negara

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, 11 perusahaan BUMN serta Badan Bank Tanah akan menerima PMN nontunai dari BMN atau inbreng aset negara

Baca Selengkapnya