Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena kementeriannya mengusulkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Bank Tanah yang dinilai bermasalah. Dia menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengindahkan keputusan Komisi XI yang telah menolak usulan PMN untuk Bank Tanah pada tahun lalu. 

"Mengenai Bank Tanah ini, kita dulu pernah rapat pendalaman 9 November 2022. Kami belum menyetujui PMN Bank Tanah, Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga peraturan pemerintah yang memberikan PMN Bank Tanah tanggal 31 Desember 2022," kata Dolfie saat rapat bersama Kemenkeu di Senayan pada Senin, 1 Juli 2024.

Dia meminta Sri Mulyani menjelaskan alasan Kemenkeu akhirnya memberikan suntikan modal bagi Bank Tanah. "Ini mohon penjelasan dulu, Bu Menteri. Klarifikasi dulu bagaimana tata kelolanya. Di sini (Komisi XI) tidak oke, (tapi) pemerintah tetap jalan. Kalau seperti itu, untuk apa ada forum pembahasan seperti ini? Klarifikasi dulu, supaya pendalaman itu ada maknanya."

Menjawab pertanyaan Dolfie, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang memandatkan adanya Bank Tanah, yang diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. "Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah akan mendapatkan modal awal Rp 2,5 triliun di dalam lembaga tersebut," kata Sri Mulyani.

Dia menekankan, hal ini bukan berarti Kemenkeu tidak menghormati Komisi XI. Hanya saja, keputusan tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja dan PP turunannya. "Untuk menghindari kevakuman peraturan waktu itu, dengan adanya masalah Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi."

Menurut Dolfie, seharusnya Sri Mulyani bisa mengeksekusi bila ada rekomendasi dari Komisi XI, sedangkan rekomendasi itu tidak ada. "Kalau itu jalan menurut tafsir sendiri dari Bu Menteri atau jajarannya, semua juga bisa ditafsirkan begitu setelah rapat ini. Kita gak perlu RDP kalau mau ditafsirkan sendiri. Kan yang diperlukan rekomendasi dari Komisi XI setelah pendalaman," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendalaman atas usulan PMN untuk Bank Tanah, kata Dolfie kala itu dilakukan pada 9 November 2023. Pada intinya, Komisi XI belum bisa menyetujui pemberian PMN itu. "Eh, tau-tau keluar ini. Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu?."

Selain Dolfie, anggota Komisi XI Fraksi Nasdem Fauzi Amro juga menyoroti usulan PMN untuk Bank Tanah. Dia mempertanyakan alasan Kemenkeu mengajukan PMN tersebut. "Bank Tanah di periode kemarin, kami tolak PMN-nya. Sekarang diajukan lagi. Saya gak tahu persis, apa alasan sehingga diajukan berkali-kali," kata dia dalam rapat yang sama.

Pada hari itu, Sri Mulyani menyampaikan usulan ke Komisi XI perihal PMN untuk sejumlah BUMN dan lembaga. Badan Bank Tanah adalah salah satu calon penerimanya.

Bank Tanah sendiri direncanakan akan dapat PMN dari dua sumber. Pertama, dari cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp 1 triliun. Kedua, PMN non-tunai dari Barang Milik Negara (BMN) atau inbreng aset negara. 

Pilihan Editor: Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Cek Harga Tanah di Sekitarnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Badan Anggaran DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5.5 Persen

1 jam lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Badan Anggaran DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5.5 Persen

Badan Anggaran DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2025, setelah rapat bersama Menkeu, Kepala Bappenas, dan Gubernur BI.


Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, PT Pelni akan Tambah 3 Kapal Penumpang

1 jam lalu

Petugas mengeluarkan sepeda motor milik pemudik dari Kapal Motor (KM) Dobonsolo saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu, 14 April 2024. Kementerian Perhubungan memberangkatkan peserta mudik gratis pada arus balik Lebaran 2024 dengan rincian sebanyak 1.705 orang penumpang dan 663 unit sepeda motor melalui jalur transportasi kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan Kapal Pelni KM Dobonsolo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, PT Pelni akan Tambah 3 Kapal Penumpang

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni mendapat PMN dari Cadangan Investasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,5 triliun.


Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, Senin 17 Juni 2024.
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

Menurut Puan, DPR harus melakukan evaluasi terhadap proses seleksi KPU usai kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari


Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

Pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 1.938 kilometer dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam satu dekade.


Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

9 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?


Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?


Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

10 jam lalu

Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tomy Tampatty mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 9 November 2021. Kedatangan Tomy mewakili Sekarga untuk memberikan dukungan pengusutan indikasi tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia. Tempo/Hendartyo Hanggi
Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan direksi hanya menghentikan pemotongan gaji atau iuran karyawan terhadap Sekarga.


Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

11 jam lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ketika ditemui di sela acara Halal Bihalal Kementerian BUMN, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan taat hukum bila dipanggil polisi dan jika terbukti tertuduh akan meninggalkan jabatan.


Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

11 jam lalu

Sejumlah jamaah haji berdoa setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasiona Juanda, Surabaya. TEMPO/Fully Syafi
Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty meminta agar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengoptimalkamn pelayanan jemaah haji baik keberangkatan dan kepulangan pada 2025.


Tanggapan Istana hingga DPR atas Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Istana hingga DPR atas Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP

Sekretariat Negara menunggu salinan putusan DKPP untuk penerbitan Keputusan Presiden menyusul pemberhentian Ketua KPU.