Bekukan 915 Entitas Keuangan Ilegal, OJK: Masyarakat Berpendidikan Banyak Jadi Korban

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 11 Juni 2024 15:21 WIB

Ilustrasi: Rio Ari Seno

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan atau Satgas Pasti OJK menghentikan 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi bodong dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK sampai Mei 2024 telah memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.

Korban penipuan berpendidikan tinggi

Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan bahwa tidak jarang masyarakat berpendidikan tinggi ikut menjadi korban penipuan yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) oleh OJK di tahun 2022, kata Friderica, menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat itu berbanding lurus dengan tingkat pendidikannya. Meski begitu, masyarakat dengan pendidikan tinggi juga tak jarang jadi korban penipuan.

“Misalnya mereka menabung atau mendepositkan uang mereka tidak secara resmi atau dititipkan kepada orang yang mereka percaya seperti sales, agen, atau perwakilan. Misalnya nasabah-nasabah prioritas saking sangat percaya, mereka kadang-kadang mau menandatangani blanko kosong dan lain-lain,” kata Friderica.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, literasi keuangan harus terus diupayakan sehingga pemahaman masyarakat bisa meningkat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga melaksanakan program-program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran investasi ilegal, baik melalui seminar, workshop, iklan layan masyarakat, dan lain sebagainya.

Menurut Friderica, terdapat beberapa faktor mengapa seseorang menjadi korban atas aktivitas keuangan ilegal salah satunya faktor psikologis pada pribadi orang tersebut yang mudah percaya ketika mendapat penawaran imbal hasil atau keuntungan dalam jumlah besar secara cepat.

Akses terhadap produk keuangan formal, seperti perbankan, juga kemungkinan membuat masyarakat beralih ke investasi ilegal. Di samping itu, lanjut Friderica, perkembangan teknologi pada saat ini memudahkan penyebaran berbagai informasi termasuk hoaks sekalipun.

Kemudian, menurut penjelasan perempuan yang akrab disapa Kiki itu, modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan terus melakukan inovasi.

Oleh sebab itu, OJK mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya investasi ilegal serta bahaya apabila konsumen tidak berhati-hati.

Berita terkait

OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

9 jam lalu

OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

10 jam lalu

OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menjaga independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang meski menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

14 jam lalu

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan 10 tahun

Baca Selengkapnya

Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

18 jam lalu

Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

Paus Fransiskus melanjutkan perjalanan apostolik ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Berapa biaya carter pesawatnya?

Baca Selengkapnya

OJK Mengenai Deflasi: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik

21 jam lalu

OJK Mengenai Deflasi: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, meskipun Indonesia sedang mengalami deflasi, inflasi masih tetap mengalami peningkatan 1,95 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

21 jam lalu

Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik tindakan tegas BEI yang memecat langsung kelima oknum karyawan yang terbukti melanggar etika pasar modal.

Baca Selengkapnya

OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

23 jam lalu

OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

Ini 6 daftar potongan gaji yang harus dibayar karyawan. OJK akan tambah iuran program pensiun baru.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

1 hari lalu

OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

1 hari lalu

OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet layanan pinjaman online untuk Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.

Baca Selengkapnya