TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). OJK mengklaim kapasitas institusinya hanya sekadar pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.
Ogi mengatakan rencana program pensiun tambahan merupakan amanat UU P2SK. Dalam Pasal 189 ayat (4), Ogi menyebut pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Program ini di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang telah dilaksanakan oleh BPJS, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional .
“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.
Menurut Ogi, rencana yang akan melibatkan pekerja dengan penghasilan tertentu ini akan meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Meski demikian, OJK akan tetap menunggu PP terbit untuk menindaklanjuti rencana ini.
“Masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bersikap lebih lanjut sebelum PP itu diterbitkan,” kata Ogi.
Tak hanya itu, Ogi mengatakan upaya meningkatkan kesejahteraan di hari tua ini juga telah dirangkum dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Senyampang itu, Ogi mengatakan langkah ini juga bagian dari target ideal yang dipatok Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun.
Namun, dalam praktiknya penerima manfaat program pensiun ini masih kecil. “Relatif kecil dari 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat aktif,” kata Ogi.
Pilihan Editor: OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online