PUPR Ungkap Alasan Pemberi Kerja Tanggung 0,5 Persen Iuran Tapera: Untuk Bangun Loyalitas

Minggu, 9 Juni 2024 17:31 WIB

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengungkapkan alasan pemberi kerja turut menanggung iuran pekerja dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sesuai peraturan, pemberi kerja diwajibkan menanggung 0,5 persen dari 3 persen upah karyawan yang dipotong untuk iuran program itu.

Iwan menjelaskan, kontribusi pemberi kerja sebesar 0,5 persen itu diadakan untuk menjamin kesejahteraan pegawai. Sebab, kata dia, pemberi kerja kadang hanya mementingkan pengambilan tenaga karyawan tanpa memedulikan kondisi karyawan, entah mereka telah memiliki rumah atau belum.

“Kami ingin pemberi kerja memberi jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan perumahan ini agar membangun loyalitas karyawan,” ujar dia dalam diskusi "Ragam Bincang Tapera: Solusi Tepat bagi Rakyat?" melalui siaran daring, Ahad, 9 Juni 2024.

Bila pemberi kerja memberikan fasilitas, termasuk jaminan perumahan kepada pekerjanya, Iwan menyebut ini akan mendorong loyalitas pekerja kepada perusahaan. Menurut dia, kondisi ini terutama akan terjadi di perusahaan swasta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani sebelumnya mengatakan, Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja....

<!--more-->

Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Program Tapera terbaru dianggap semakin menambah beban baru di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. "Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN dan TNI/Polri," kata Shinta melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024

Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pilihan Editor: Politikus Nasdem Ini Sebut KRIS BPJS Belum Siap Diterapkan: Dilihat dari Infrastruktur, SDM, Alat Kesehatan..

Berita terkait

PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

1 hari lalu

PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

PUPR menyebut peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH) akan diprioritaskan pada sektor publik atau gedung-gedung pemerintah.

Baca Selengkapnya

Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peta Jalan Gedung Hijau yang Dibuat Pemerintah

1 hari lalu

Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peta Jalan Gedung Hijau yang Dibuat Pemerintah

Penurunan emisi gas rumah kaca di subsektor bangunan gedung di Tanah Air ditarget mencapai 36 juta ton CO2 hingga 2030.

Baca Selengkapnya

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

2 hari lalu

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

3 hari lalu

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Tak kurang dari 250 karyawan PLTU Celukan Bawang tak jelas kompensasi pesangonnya. Apa kata manajemen?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

4 hari lalu

Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

Aksi mogok skala nasional selama dua hari oleh pekerja industri transportasi dimulai di Filipina pada Senin hingga Selasa 24 September 2024

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Kembali Lelang Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Senilai Rp 25 Triliun

6 hari lalu

Kementerian PUPR Kembali Lelang Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Senilai Rp 25 Triliun

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melelang Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi senilai Rp 25,404 triliun.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui beberapa langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Rp 500 hingga Rp 1.500 per Hari Ini

6 hari lalu

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Rp 500 hingga Rp 1.500 per Hari Ini

Jasa Marga menyebut kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Tarif Jalan Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Jasa Marga: Peningkatan Pelayanan Sudah Dilakukan

6 hari lalu

Tarif Jalan Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Jasa Marga: Peningkatan Pelayanan Sudah Dilakukan

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota itu tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dalam melakukan upaya perbaikan guna peningkatan pelayanan.

Baca Selengkapnya