TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi IX Irma Suryani Chaniago turut mengomentari rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diterapkan. Menurut dia rencana tersebut perlu ditunda. “Sangat perlu ditunda, karena bukan saja infrastruktur, SDM dan alat kesehatannya pun belum siap,” ujar Irma kepada Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Menurut politikus Nasdem ini, kajian akademis KRIS belum pernah dikonsultasikan dengan komisi yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut. Hal ini juga disampaikan dalam rapat kerja antara DPR dengan Kementerian Kesehatan dan pihak BPJS Kesehatan pada Kamis lalu. Irma mengatakan, seluruh fraksi di komisi IX meminta implementasi KRIS ditunda dan dievaluasi kembali.
Saat ini, dengan 12 tempat tidur per ruangan saja belum bisa menampung pasien rawat inap. “Bagaimana mungkin disederhanakan menjadi 4 ranjang per ruangan?” ujarnya.
Rencana penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional sejak 8 Mei 2024. Kebijakan ini menghapus skema kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan sempat mengungkap alasan penerapan KRIS adalah untuk menaikkan standar khususnya bagi kelas 3 karena masih banyak layanan kelas 3 di rumah sakit memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui Perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan.
Penerapan manfaat tarif dan iuran menjadi ketetapan baru dan akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025. Artinya akan ada penyesuaian terkait iuran dan skema penerapan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan saat ini rencana penerapan skema dan iuran akan dievaluasi kemabali. “Pemerintah melalui Kemenkes diminta untuk mengevaluasi kebijakan KRIS sesuai amanah Perpres maupun berdasarakan hasil rapat dengan DPR,” ujarnya dihubungi Ahad, 9 Juni 2024.
Ia mengaku belum mengetahui apakah penerapan akan tetap dilanjutkan atau ditunda karena evaluasi oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan masih terus dilakukan.
Pilihan Editor: 30 Persen Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Anggota DPR Minta Ada Pemutihan