Ini Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Iuran Tapera

Minggu, 2 Juni 2024 16:33 WIB

Logo Tapera. Foto : Tapera

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta. Bahkan pihak pemberi kerja juga diwajibkan untuk membayar Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP tersebut, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027

Jika pemberi kerja melanggar aturan iuran Tapera yang bersifat wajib, akan mendapatkan sanksi administratif. Merujuk Pasal 56 ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2020, berikut adalah sanksi administratif pemberi kerja yang melanggar aturan pemberian Tapera:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja;
  • pembekuan izin usaha; dan/ atau
  • pencabutan izin usaha.

Secara lebih jelas, berikut adalah ketentuan pemberian sanksi sesuai administratif pemberi kerja yang melanggar Tapera:

- Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja, tidak membayar atau memungut simpanan peserta, dan tidak menyetorkan iuran setiap bulan dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja oleh Badan Pengelola Tapera;

Advertising
Advertising

- Jika 10 hari kerja sudah berlalu, pemberi kerja dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sehingga BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja;

- Jika sanksi peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja sudah berlalu, pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif. Sanksi tersebut berupa pemberi kerja harus membayar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar terhitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir;

- Denda administratif tersebut disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya;

- Jika mendapatkan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, akan dikenakan bayaran 0,1 persen setelah pengenaan sanksi denda administratif tidak melaksanakan kewajibannya. Bentuk sanksi ini harus mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lain untuk bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

- Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan, jika setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pekerja tidak melaksanakan kewajibannya;

- Sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan karena tidak membayar Tapera, jika setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pekerja tidak melaksanakan kewajibannya.

ANTARA | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Disebut Tak akan Tunda Tapera bagi Pekerja

Berita terkait

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

4 menit lalu

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

Sritex: Membantah Perusahaan Bangkrut hingga Kilas Balik Usaha Bertahan Saat Pandemi

22 jam lalu

Sritex: Membantah Perusahaan Bangkrut hingga Kilas Balik Usaha Bertahan Saat Pandemi

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah membantah anggapan kalau perusahaan itu bangkrut

Baca Selengkapnya

Presiden Iran yang Baru Dihadapkan pada Tantangan Ekonomi

23 jam lalu

Presiden Iran yang Baru Dihadapkan pada Tantangan Ekonomi

Presiden Iran yang baru nantinya harus bisa menghidupkan kembali perekonomian Iran yang menghadapi serentetan sanksi dan isolasi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

1 hari lalu

Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

2 hari lalu

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah.

Baca Selengkapnya

Suplai Senjata ke Taiwan, Cina Jatuhkan Sanksi ke Lockheed Martin

2 hari lalu

Suplai Senjata ke Taiwan, Cina Jatuhkan Sanksi ke Lockheed Martin

Beijing menjatuhkan sanksi kepada perusahaan keamanan dan kedirgantaraan asal Amerika Serikat (AS) Lockheed Martin karena suplai senjata ke Taiwan

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan asal Indonesia Berpartisipasi dalam Pameran Automechanika Ho Chi Minh City 2024

2 hari lalu

10 Perusahaan asal Indonesia Berpartisipasi dalam Pameran Automechanika Ho Chi Minh City 2024

Indonesia menjadi satu dari 23 negara dan wilayahi yang berpartisipasi pada pameran ke-6 Automechanika Ho Chi Minh 2024.

Baca Selengkapnya

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

3 hari lalu

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

5 hari lalu

Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah yang terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Iran Panggil Duta Besar Italia, Protes Daftar Hitam Kanada

5 hari lalu

Iran Panggil Duta Besar Italia, Protes Daftar Hitam Kanada

Iran memanggil duta besar Italia, yang mewakili kepentingan Kanada di Teheran, setelah Ottawa memasukkan Garda Revolusi sebagai entitas teroris

Baca Selengkapnya