Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?

Kamis, 30 Mei 2024 11:01 WIB

Logo Tapera. Foto : Tapera

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Menurut Presiden Jokowi, kebijakan Tapera tersebut sama dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang wajib diikuti seluruh pekerja.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 Mei 2024.

Pada Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2), Besaran Simpanan Peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Setiap pekerja wajib membayar besaran Simpanan Peserta Tapera tersebut, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer). Meskipun sudah memiliki rumah, tetapi pekerja wajib membayar Tapera kepada pemerintah. Pekerja yang wajib membayar Tapera harus memenuhi beberapa kriteria. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dalam jdih.pu.go.id, berikut adalah kriteria pekerja yang wajib membayar Tapera, yaitu:

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari peserta.

Advertising
Advertising

2. Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri.

3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.

4. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.

5. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dengan demikian, berdasarkan aturan hukum tersebut, setiap pekerja wajib membayar Tapera agar dapat membeli rumah yang berbasis simpanan di masa depan, seperti BPJS.

Pekerja yang berusia minimal 20 tahun dan bekerja di bawah upah minimum juga harus mengikuti Tapera. Bahkan, pekerja yang sudah memiliki rumah atas namanya sendiri juga wajib mengikuti Tapera sebagai bentuk subsidi silang. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 20 Mei 2027.

RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

Berita terkait

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

1 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

11 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

11 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

12 jam lalu

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

12 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

13 jam lalu

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

Pansel bakal memilih 10 nama Capim KPK yang selanjutnya diserahkan ke presiden untuk kemudian menjalani fit and proper test di DPR

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

16 jam lalu

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

Soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Jokowi mengatakan kesiapan ekosistem menjadi hal yang mesti diperhitungkan sebelum meneken Keppres

Baca Selengkapnya

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

18 jam lalu

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.

Baca Selengkapnya