Daftar Denda Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh

Rabu, 29 Mei 2024 07:44 WIB

Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah digaungkan sejak dua tahun lalu, pemerintah akhirnya meresmikan sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Pasal 105 ayat (2) aturan itu menyebut bahwa pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.

Sementara itu, Pasal 105 ayat 5 mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat. Berikut daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh:

1. Denda administratif tingkat I

Dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Advertising
Advertising

2. Denda administratif tingkat II

Dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III

Dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh dan tidak membayar tol dikenakan denda tingkat III.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyampaikan penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh merupakan upaya penerapan hukum guna mengubah perilaku masyarakat.

"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata dia, Selasa, 28 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, awalnya jalan tol di tanah air menggunakan skema pembayaran tunai, lalu berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta saat ini pemerintah sedang mengubah skema itu menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.

Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. "Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.

Pilihan Editor: Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Berita terkait

Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.

Baca Selengkapnya

Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

1 hari lalu

Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.

Baca Selengkapnya

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.

Baca Selengkapnya

Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

3 hari lalu

Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

Ksenia Yudaeva, mantan deputi gubernur bank sentral yang terkena sanksi Amerika Serikat, akan mewakili Rusia di dewan Dana Moneter Internasional (IMF)

Baca Selengkapnya

KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

4 hari lalu

KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh untuk dijatuhi sanksi ringan.

Baca Selengkapnya

Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong akan Naik, Berikut Rinciannya

4 hari lalu

Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong akan Naik, Berikut Rinciannya

Tarif Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta akan naik. Berikut perubahan tarifnya.

Baca Selengkapnya

Presiden Iran Sebut Negaranya Butuh Investasi Asing Lebih dari US$100 Miliar

6 hari lalu

Presiden Iran Sebut Negaranya Butuh Investasi Asing Lebih dari US$100 Miliar

Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengatakan pada Sabtu bahwa negaranya memerlukan investasi asing sebesar US$100 miliar

Baca Selengkapnya

Diplomat Utama Uni Eropa Desak Sanksi terhadap Menteri Ekstremis Israel

8 hari lalu

Diplomat Utama Uni Eropa Desak Sanksi terhadap Menteri Ekstremis Israel

Diplomat utama Uni Eropa Josep Borrell mendesak 27 negara anggota untuk menjatihkan sanksi terhadap menteri ekstremis Israel

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Proyek Warisan Jokowi untuk Prabowo: 50 Bendungan dan 2.300 Km Jalan Tol

9 hari lalu

PUPR Sebut Proyek Warisan Jokowi untuk Prabowo: 50 Bendungan dan 2.300 Km Jalan Tol

Kementerian PUPR menyebut sejumlah pembangunan bendungan dan jalan tol yang direncanakan di pemerintahan Jokowi yang diharapkan diselesaikan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

10 hari lalu

Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

Pemerintah resmi meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif untuk proyek infrastruktur. Kementerian PUPR menyebut ada empat proyek pilot infrastruktur yang pendanaannya akan ditawarkan kepada swasta melalui skema baru P3NK.

Baca Selengkapnya