Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 18 Mei 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperbaharui aturan pengetatan impor yang semula dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat internal Kementerian terkait dengan Jokowi di Istana negara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Presiden Jokowi berdasarkan hasil rapat. “Ada tujuh kelompok barang yang diatur kembali dalam Permendag baru yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat 17 Mei 2024.
Empat komoditas impor yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup tidak perlu lagi menggunakan persyaratan impor atau PI. Hanya perlu dokumen tertulis verifikasi atau Laporan Surveyor (LS).
Sementara itu, tiga komoditas lain yakni barang elektronik, alas kaki serta pakaian jadi dan aksesoris yang awalnya memerlukan persetujuan teknis atau pertek, kini tidak perlu menggunakan pertek atau persetujuan teknis.
Airlangga mengatakan salah satu alasan relaksasi aturan dibuat karena adanya kendala perizinan impor dan kendala penumpukan kontainer barang di Pelabuhan. Di Pelabuhan Tanjung Priok ada 17.304 kontainer yang tertahan, sementara di Pelabuhan Tanjung Perak ada 9.111 kontainer. Terdiri dari tekstil, baja, produk kimia dan produk elektronik. Semuanya tidak dapat disalurkan kerena terkendala Pertek dan PI.
Sebelumnya pengetatan impor juga sempat menjadi pro dan kontra bagi beberapa pengusaha lokal yang mengandalkan barang baku impor. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan impor bahan baku masih menjadi tatangan pebisnis khususnya setelah adanya aturan pengetatan impor.
Sebagian besar bahan baku industri sepatu masih menggunakan tekstil. “Aturan membuat birokrasi jadi tambah panjang dan mahal,” ujarnya, 5 Mei 2024.
Sementara itu, aturan baru Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mulai resmi diundangkan per Jumat, 17 Mei 2024. Aturan itu menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang juga telah melalui dua kali revisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Pilihan Editor: Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin