Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Sabtu, 18 Mei 2024 07:00 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperbaharui aturan pengetatan impor yang semula dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat internal Kementerian terkait dengan Jokowi di Istana negara.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Presiden Jokowi berdasarkan hasil rapat. “Ada tujuh kelompok barang yang diatur kembali dalam Permendag baru yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat 17 Mei 2024.

Empat komoditas impor yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup tidak perlu lagi menggunakan persyaratan impor atau PI. Hanya perlu dokumen tertulis verifikasi atau Laporan Surveyor (LS).

Sementara itu, tiga komoditas lain yakni barang elektronik, alas kaki serta pakaian jadi dan aksesoris yang awalnya memerlukan persetujuan teknis atau pertek, kini tidak perlu menggunakan pertek atau persetujuan teknis.

Airlangga mengatakan salah satu alasan relaksasi aturan dibuat karena adanya kendala perizinan impor dan kendala penumpukan kontainer barang di Pelabuhan. Di Pelabuhan Tanjung Priok ada 17.304 kontainer yang tertahan, sementara di Pelabuhan Tanjung Perak ada 9.111 kontainer. Terdiri dari tekstil, baja, produk kimia dan produk elektronik. Semuanya tidak dapat disalurkan kerena terkendala Pertek dan PI.

Advertising
Advertising

Sebelumnya pengetatan impor juga sempat menjadi pro dan kontra bagi beberapa pengusaha lokal yang mengandalkan barang baku impor. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan impor bahan baku masih menjadi tatangan pebisnis khususnya setelah adanya aturan pengetatan impor.

Sebagian besar bahan baku industri sepatu masih menggunakan tekstil. “Aturan membuat birokrasi jadi tambah panjang dan mahal,” ujarnya, 5 Mei 2024.

Sementara itu, aturan baru Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mulai resmi diundangkan per Jumat, 17 Mei 2024. Aturan itu menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang juga telah melalui dua kali revisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Pilihan Editor: Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Berita terkait

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

13 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

13 jam lalu

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

13 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

13 jam lalu

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

Pansel bakal memilih 10 nama Capim KPK yang selanjutnya diserahkan ke presiden untuk kemudian menjalani fit and proper test di DPR

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

17 jam lalu

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

Soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Jokowi mengatakan kesiapan ekosistem menjadi hal yang mesti diperhitungkan sebelum meneken Keppres

Baca Selengkapnya

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

18 jam lalu

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.

Baca Selengkapnya