Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 18 April 2024 07:06 WIB

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin

TEMPO.CO, Jakarta - Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), menyatakan bahwa semua korban dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua minibus di sepanjang ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada hari Senin, 8 April 2024, akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Bagaimana cara klaim asuransi?

Rivan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

"Bagi korban yang luka, kami telah menyiapkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara itu, santunan bagi korban yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris yang sah setelah identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ungkap Rivan dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Senin, 8 April 2024.

Rivan menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Selain itu, dari 12 jenazah yang dievakuasi, hanya satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

Advertising
Advertising

"Kami akan menunggu hasil identifikasi korban dari Inafis, dan ketika sudah dipastikan oleh Kepolisian, kami akan segera menyerahkan santunannya kepada ahli waris," dia menambahkan.

Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang akan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat yang kehilangan keluarganya, serta mengupdate proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.slot 777 online

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja:

1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas.

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, Anda harus memiliki:
- Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika diperlukan) beserta fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.

Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, Anda perlu:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, Anda harus:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah korban (jika menikah) atau fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah).
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.

Tunggu proses pencairan klaim asuransi.

Berikut adalah besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

JASA RAHARJA | INDONESIA.GO.ID | ANTARANEWS
Pilihan editor: OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan

Berita terkait

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

16 jam lalu

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Subang dan Banjir Bandang di Sumbar Meneweskan 50 Lebih Korban

1 hari lalu

Kecelakaan Maut di Subang dan Banjir Bandang di Sumbar Meneweskan 50 Lebih Korban

Kecelakaan maut di Subang dan banjir bandang di Sumbar memicu kekhawatiran akan keselamatan publik dan kesiapan menghadapi bencana alam.

Baca Selengkapnya

Ada yang Sampai Menewaskan 50 Lebih Korban, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Anak Sekolah di Indonesia

1 hari lalu

Ada yang Sampai Menewaskan 50 Lebih Korban, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Anak Sekolah di Indonesia

Kecelakaan maut di Subang menambah daftar kecelakaan yang membawa rombongan anak sekolah yang tengah melakukan liburan atau study tour.

Baca Selengkapnya

Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

3 hari lalu

Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

Pengurus SMK Lingga Kencana Depok masih fokus pada penanganan korban kecelakaan maut di Subang

Baca Selengkapnya

Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Ungkap Bus Selip Saat Berangkat

3 hari lalu

Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Ungkap Bus Selip Saat Berangkat

Seorang wali murid mengaku melihat ban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat selip sesaat setelah berangkat dari Depok menuju Bandung.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

Salah satu wali murid SMK Lingga Kencana mengklaim sudah meminta pihak sekolah memastikan kelayakan bus sebelum berangkat

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

9 hari lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

20 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

22 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

22 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya