Bos Freeport Ungkap Kelanjutan Negosiasi Saham yang Disebut Jokowi Berjalan Alot

Rabu, 10 April 2024 14:22 WIB

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkap belum ada pembahasan penambahan saham negara atas Freeport selama sepekan belakangan. Hal itu dia Tony sampaikan berkenaan dengan penambahan saham negara atas Freeport menjadi 61 persen.

"Seminggu ini pada dasarnya kegiatan hampir tidak ada," kata Tony saat mendatangi open house Idul Fitri di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

Tony menjelaskan pembahasan penambahan saham negara membutuhkan mengingat proses administrasi yang harus ditempuh, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ya, ini ada proses birorkasi, administrasi, PP 96 juga perlu direvisi, kan gitu," ujarnya.

Tony mengklaim Freeport tak menghadapi kendala ihwal penambahan saham negara. Menurut dia, Freeport dan Pemerintah Indonesia telah mempunyai pandangan yang sama terhadap persoalan itu tersebut.

Advertising
Advertising

"Secara garis besar, semua sudah saling memiliki pemahaman," ucapnya.

Saat ditanya soal perpanjangan kontrak Freeport, Tony enggan menjawab. Dia mengalihkan pertanyaan itu kepada Bahlil.

"Nanti tanyanya sama Pak Bahlil penerbitan IUPK-nya itu," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak ingin membahas perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport. Jokowi menyebut pemerintah masih dalam proses negosiasi penambahan saham dan perpanjangan kontrak PT Freeport dan regulasinya.

"Ini negosiasinya dirampungkan dulu baru ngurus yang selanjutnya," kata Jokowi ditemui usai acara di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. "Ya, namanya negosiasi kan udah lama ini. Alot, alot banget."

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka. Perusahaan itu seharusnya sudah tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga sejak tahun lalu karena pemerintah melarang ekspor sejumlah mineral mentah mulai 10 Juni 2023 untuk mendorong peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Tapi peraturan ini dikecualikan untuk empat perusahaan yang sudah menyelesaikan separuh konstruksi smelter. Freeport salah satunya.

Freeport boleh mengekspor konsentrat tembaga sampai 31 Mei 2024 dengan denda sebesar 20 persen dari nilai total penjualan mineral mentah ke luar negeri setiap periode. Perusahaan itu juga harus membayar bea keluar sebesar 7,5 persen.

Pilihan Editor: Beberkan Isi Pertemuan Jokowi dan Bos Freeport, Bahlil: Smelter Gresik Segera Produksi

Berita terkait

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

3 jam lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

5 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

6 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

6 jam lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

8 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

8 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

11 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

11 jam lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

11 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

12 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya