Bos Freeport Ungkap Kelanjutan Negosiasi Saham yang Disebut Jokowi Berjalan Alot
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 10 April 2024 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkap belum ada pembahasan penambahan saham negara atas Freeport selama sepekan belakangan. Hal itu dia Tony sampaikan berkenaan dengan penambahan saham negara atas Freeport menjadi 61 persen.
"Seminggu ini pada dasarnya kegiatan hampir tidak ada," kata Tony saat mendatangi open house Idul Fitri di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.
Tony menjelaskan pembahasan penambahan saham negara membutuhkan mengingat proses administrasi yang harus ditempuh, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ya, ini ada proses birorkasi, administrasi, PP 96 juga perlu direvisi, kan gitu," ujarnya.
Tony mengklaim Freeport tak menghadapi kendala ihwal penambahan saham negara. Menurut dia, Freeport dan Pemerintah Indonesia telah mempunyai pandangan yang sama terhadap persoalan itu tersebut.
"Secara garis besar, semua sudah saling memiliki pemahaman," ucapnya.
Saat ditanya soal perpanjangan kontrak Freeport, Tony enggan menjawab. Dia mengalihkan pertanyaan itu kepada Bahlil.
"Nanti tanyanya sama Pak Bahlil penerbitan IUPK-nya itu," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak ingin membahas perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport. Jokowi menyebut pemerintah masih dalam proses negosiasi penambahan saham dan perpanjangan kontrak PT Freeport dan regulasinya.
"Ini negosiasinya dirampungkan dulu baru ngurus yang selanjutnya," kata Jokowi ditemui usai acara di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. "Ya, namanya negosiasi kan udah lama ini. Alot, alot banget."
Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka. Perusahaan itu seharusnya sudah tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga sejak tahun lalu karena pemerintah melarang ekspor sejumlah mineral mentah mulai 10 Juni 2023 untuk mendorong peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
Tapi peraturan ini dikecualikan untuk empat perusahaan yang sudah menyelesaikan separuh konstruksi smelter. Freeport salah satunya.
Freeport boleh mengekspor konsentrat tembaga sampai 31 Mei 2024 dengan denda sebesar 20 persen dari nilai total penjualan mineral mentah ke luar negeri setiap periode. Perusahaan itu juga harus membayar bea keluar sebesar 7,5 persen.
Pilihan Editor: Beberkan Isi Pertemuan Jokowi dan Bos Freeport, Bahlil: Smelter Gresik Segera Produksi