Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

Kamis, 4 April 2024 19:50 WIB

Foto kombinasi Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Imam Sukamto-Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) ternyata berbuntut panjang.

Pernyataan itu sebelumnya dilontarkan Bahlil di DPR ketika memberikan penjelasan soal dugaan adanya penyelewengan tentang pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) pada awal pekan ini. Saat itu ia menyebutkan usulan pencabutan sebanyak 2.078 IUP bukan ditentukan oleh Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

Bahli kala itu menyatakan usulan pencabutan itu berasal dari kementerian teknis yakni Kementerian ESDM. “2.078 (IUP) adalah betul-betul hasil verifikasi identifikasi yang dilakukan Menteri ESDM yang notabenenya kader PDIP,” kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

Menanggapi hal itu, Menteri Arifin menjawab pendek. “Ya, dia bercanda, kali,” ucapnya sambil menyunggingkan senyum, saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Ditanya soal usulan ESDM mencabut dan memulihkan IUP seperti yang disinggung Bahlil, Arifin memastikan pihaknya telah memenuhi aturan. “Kan sudah ada aturannya. Cabut-cabut itu sudah ada kriterianya kan, jadi saya rasa sudah memenuhi semua,” kata dia.

Advertising
Advertising

Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus politikus PDIP Deddy Sitorus lalu menegur pernyataan Bahlil yang menuding Arifin tersebut. “Enggak, saya kira pak menteri (Arifin) bukan kader PDIP, Pak,” kata Deddy. Deddy juga meminta Bahlil meralat ucapannya.

Deddy menyebut pernyataan itu bisa menyeret nama menteri lain. “Karena kalau soal dibilang kader nanti Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) juga dibilang kader, Pak Basuki dibilang kader,” kata dia.

Mendengar teguran Deddy, Bahlil sontak meminta maaf. “Oh salah ya? Kalau begitu saya mohon maaf,” kata dia.

Bahlil kemudian mencabut ucapannya. “Oh salah, ya? Saya mohon maaf, lah. Saya dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya cabut kata-kata saya. Saya mohon maaf Pak Deddy kalau itu salah,” ucapnya.

Lebih jauh Bahlil menyebutkan pencabutan IUP tidak terjadi secara tiba-tiba. Dia menjelaskan menteri-menteri teknis telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka melaporkan ada kekayaan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada swasta guna izin mengelola, termasuk 2.078 IUP pertambangan dari Kementerian ESDM.

Pilihan Editor: Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Berita terkait

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

1 jam lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

23 jam lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

1 hari lalu

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Perusahaan migas PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petronas teken kontrak perpanjangan untuk WK Ketapang dan WK Bobara

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

1 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

2 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

2 hari lalu

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.

Baca Selengkapnya

Siasat Anyar Membungkam Kebebasan Pers

2 hari lalu

Siasat Anyar Membungkam Kebebasan Pers

Apa alasan munculnya dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang dinilai bisa membungkam kebebasan pers?

Baca Selengkapnya