Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Grace gandhi
Rabu, 3 April 2024 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Shopee untuk sertifikasi halal usaha mikro kecil dan menengah melalui kantong aplikasi Shopee Barokah. Aplikasi ini memfasilitasi layanan sertifikasi produk halal.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handika Jahja mengatakan kerja sama itu untuk memajukan industri halal melalui e-commerce. Selain itu, membantu proses wajib sertifikasi halal yang akan berakhir pada Oktober 2024.
“Ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan sertifikasi halal secara mudah melalui shopee seller center. Tidak hanya itu, fasilitas ini kami hadirkan untuk membuka akses bagi UMKM mendapatkan sertifikasi halal sebelum diwajibkan oleh pemerintah Oktober 2024 mendatang,” kata Handika di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024.
Handika menyebut program itu sesuai dengan komitmen jangka panjang Shopee ada untuk UMKM. Jadi ada sertifikasi yang gratis dan ada yang berbayar. Saat ini sudah ada 4 juta UMKM yang telah tersertifikasi halal dengan 2,5 juta pelaku usaha di bidang kuliner. “Melalui kerja sama ini menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan sertifikasi halal,” tuturnya.
Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan lembaganya pada 2023 menyediakan kuota 1 juta untuk UMKM mendaftar sertifikasi halal secara gratis. Pada 2024 ini sama sebanyak 1 juta kuota, tapi lantaran permintaan membludak BPJH berkolaborasi dengan lembaga lain untuk menyediakan kuota.
“Nah karena permintaan banyak dari jutaan pelaku usaha tertentu anggaran kami tidak cukup, jadi bersinergi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain. Termasuk dengan BSI, Baznas, dan kemudian Shopee. Kemarin terimplementasi Shopee akan memfasilitasi 1.000 UMKM untuk sertifikasi halal tapi kepastiannya dicek dulu,” kata Aqil.
Sertifikasi halal di Shopee bisa dilakukan mulai 3 April 2024. Seller Center Shopee sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan Sertifikasi Halal.
Selanjutnya: Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran....
<!--more-->
Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:
1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju
Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Shopee memperkenalkan Shopee Barokah sebagai fitur pendukung, termasuk akses jadwal salat, Al-Quran digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.
Program pendaftaran sertifkat halal melalui Shopee Seller Center bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha yang mempunyai toko bersertifikat halal.
Seluruh proses, persetujuan, evaluasi dan keputusan dalam pendaftaran Sertifikat Halal sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan wewenang BPJPH.
Pelaku usaha wajib mengikuti seluruh kebutuhan administrasi yang diperlukan oleh BPJPH sebagai syarat pendaftaran Sertifikat Halal sebagaimana diharuskan melalui SIHALAL.
Pendaftaran Sertifikat Halal terbuka baik untuk pendaftaran regular ataupun self declare (untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah). Pelaku Usaha wajib untuk menyelesaikan urusan administrasi termasuk biaya sertifikasi Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh BPJPH.
Untuk kendala pendaftaran Sertifikat Halal, Pelaku Usaha dapat langsung menghubungi layanan@kemenag.go.id atau whatsapp ke 0811-8010-3146.
Pilihan Editor: Angkasa Pura I Buka Posko Lebaran di 15 Bandara, Targetkan Layani 3,3 Juta Pemudik