Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Senin, 1 April 2024 21:32 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru, khususnya yang diterapkan pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR), telah sesuai dengan standar internasional. Adapun potongan THR ini dihitung dengan skema tarif efektif rata-rata atau TER.

Skema TER ini dikeluhkan para pekerja karena dinilai membuat nilai THR dan bonus langsung berkurang. Namun, Ditjen Pajak mengklaim skema ini sudah sesuai dengan standar internasional.

"Kami pakai TER ini memang karena sudah sesuai dengan international best practice," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024.

Selain itu, Dwi mengklaim, skema ini justru akan memudahkan pemberi kerja dan karyawan dalam menghitung pajak THR. Sebab dengan skema ini, tinggal dilihat berapa penghasilan karyawan dan tarif yang dikenakan.

"Kalau dulu kan harus dihitung dulu penghasilannya berapa, tunjangannya berapa, pensiun misalnya, dan seterusnya," ucap Dwi. Sementara skema TER sudah memperhitungkan aspek-aspek pengurangan tersebut, sehingga ia menilai cara ini lebih sederhana.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Sebetulnya, kata Dwi, apabila menghitung dari PPH Pasal 21 ada.....

<!--more-->

Sebetulnya, kata Dwi, apabila menghitung dari PPh Pasal 21 ada sekitar 400 kombinasi penghitungan, tergantung penghasilan yang diterima karyawan dalam bentuk apa. Karena itu, Ditjen Pajak menyederhanakannya menggunakan skema TER.

Skema baru pajak untuk THR dan bonus ini banyak dikeluhkan oleh warganet. Tak sedikit keluhan disampaikan warganet bahkan di kolom komentar Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar.

Salah satunya komentar akun @kurniadsf dalam kolom komentar unggahan Sri Mulyani pada 27 Maret lalu. "Mohon dipikirkan untuk gaji UMR (upah minimum regional) tapi dipotong sangat besar. Alangkah lebih baik bagi para gaji UMR ini untuk tidak dikenakan pajak. Para penerima UMR dan anak Rantau sangat terbebani dan berat terkait potongan pajak yang besar ini," ujarnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama pun mengklaim skema ini memudahkan karena setiap karyawan dapat menghitung sendiri dan memeriksa besaran potongan THR masing-masing. Sebab, setiap bulannya karyawan akan menerima bukti potong.

"Kalau skema lama kan pajak berapa baru di akhir tahun ketahuan," ucap Yoga.

Pilihan Editor: Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

28 menit lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

17 jam lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

2 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

4 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

6 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

8 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

9 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

9 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

10 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya