THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Minggu, 31 Maret 2024 15:07 WIB

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan seperti Grab dan Gojek tetap berpegang argumen bahwa ojek online atau ojol bukan karyawan, tetapi mitra. Alasan itulah yang membuat pengemudi ojol tidak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR. Para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.

Polemik THR Ojol

1. Insentif Bukan THR

Soal THR ojol, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memandang insentif bingkisan, bonus, diskon, dan berbagai program manfaat lainnya itu umum diberikan. "Insentif bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak bisa dicicil," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Lily menjelaskan, insentif akan diberikan setidaknya tujuh hari sebelumnya atau pada 3 April 2024. Kata dia, insentif hanya akan diberikan setelah pengemudi ojol dan kurir menyelesaikan pesanan mereka selama Idulfitri.

"Itu sama saja dengan kerja paksa karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk merayakan Lebaran atau mudik," kata Lily.

2. Tanggapan Pengamat Ketenagakerjaan

Menurut analis ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR. Payaman menjelaskan, ojol dan kurir termasuk dalam kategori mitra kerja yang bekerja sama dengan penyedia layanan dan pendapatan dari penumpang dibagi bersama. “Menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman, pada Sabtu, 30 Maret 2024.

“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya, para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ucapnya.

3. Dorongan dari Komisi IX DPR

Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, dikutip Antara.

4. Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah mengatakan pekerja transportasi daring atau ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR bagi pekerja. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida, Selasa, 26 Maret 2024.

5. Bukan Pegawai

Gojek dan Grab menolak untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dengan alasan pengemudi ojol tidak dianggap sebagai karyawan yang terikat oleh Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara resmi.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menjelaskan, pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja formal seperti karyawan dengan PKWT atau PKWTT. "Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.

RIRI RAHAYU | DESTY LUTHFIANI | YUDONO YANUAR | ANTARA

Pilihan Editor:

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan seperti Grab dan Gojek tetap berpegang argumen bahwa ojek online atau ojol bukan karyawan, tetapi mitra. Alasan itulah yang membuat pengemudi ojol tidak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR. Para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.

Polemik THR Ojol

1. Insentif Bukan THR

Soal THR ojol, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memandang insentif bingkisan, bonus, diskon, dan berbagai program manfaat lainnya itu umum diberikan. "Insentif bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak bisa dicicil," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Lily menjelaskan, insentif akan diberikan setidaknya tujuh hari sebelumnya atau pada 3 April 2024. Kata dia, insentif hanya akan diberikan setelah pengemudi ojol dan kurir menyelesaikan pesanan mereka selama Idulfitri.

"Itu sama saja dengan kerja paksa karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk merayakan Lebaran atau mudik," kata Lily.

2. Tanggapan Pengamat Ketenagakerjaan

Menurut analis ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR. Payaman menjelaskan, ojol dan kurir termasuk dalam kategori mitra kerja yang bekerja sama dengan penyedia layanan dan pendapatan dari penumpang dibagi bersama. “Menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman, pada Sabtu, 30 Maret 2024.

“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya, para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ucapnya.

3. Dorongan dari Komisi IX DPR

Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, dikutip Antara.

4. Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah mengatakan pekerja transportasi daring atau ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR bagi pekerja. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Ida menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida, Selasa, 26 Maret 2024.

5. Bukan Pegawai

Gojek dan Grab menolak untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dengan alasan pengemudi ojol tidak dianggap sebagai karyawan yang terikat oleh Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara resmi.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menjelaskan, pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja formal seperti karyawan dengan PKWT atau PKWTT. "Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.

RIRI RAHAYU | DESTY LUTHFIANI | YUDONO YANUAR | ANTARA

Pilihan Editor: SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Berita terkait

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

4 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

5 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

9 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

9 hari lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

13 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

15 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

15 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

21 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

28 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

30 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya