Cara Menghitung THR Karyawan PKWTT dan PKWT 2024

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 30 Maret 2024 10:57 WIB

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang diakui di Indonesia. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” demikian bunyi poin ke-7 SE Menaker tersebut.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha sebagaimana perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, THR diberikan secara proporsional dengan sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12.

Sebagai contoh, A adalah pegawai tetap atau PKWTT di PT XYZ yang telah bekerja selama 2 tahun. Setiap bulannya, dia mengantongi gaji pokok sebesar Rp 7 juta dan tunjangan tetap Rp 3 juta. Maka, THR yang akan didapatkannya sebesar satu kali upah, yaitu Rp 7 juta + Rp 3 juta = Rp 10 juta.

Advertising
Advertising

Contoh lainnya, B merupakan karyawan kontrak atau PKWT yang baru bekerja selama 6 bulan di PT KLM. Dia menerima gaji sebanyak Rp 5 juta per bulan. Dengan begitu, besaran THR yang diperoleh B adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp 5 juta = 0,5 x Rp 5 juta = Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga mengatur pemberian THR bagi pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja/buruh harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 1 tahun terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Misalnya, C adalah freelancer selama 3 bulan. Pada Januari, dia mendapatkan upah Rp 4 juta, pada Februari Rp 5 juta, dan sebesar Rp 6 juta pada Maret. Maka, THR C adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu (Rp 4 juta + Rp 5 juta + Rp 6 juta) dibagi 3 atau Rp 15 juta dibagi 3 menjadi Rp 5 juta.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Apabila nilai THR yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan Kemnaker, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan perusahaan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan



Berita terkait

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

4 jam lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

11 jam lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

1 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

4 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

5 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

13 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

14 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

17 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

19 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya