Digadang Jadi Sumber Program Makan Siang Gratis, Berikut Harusnya Peruntukan Dana BOS

Kamis, 7 Maret 2024 11:35 WIB

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengajukan usulan agar biaya simulasi program makan siang gratis didanai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami mengusulkan pendanaan program ini melalui skema BOS Spesifik atau BOS Afirmasi yang secara khusus disediakan untuk menyediakan makan siang bagi siswa," ujar Airlangga Hartarto sebelum pelaksanaan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.

Tanggapan terhadap usulan penggunaan Dana BOS untuk program makan siang gratis datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). P2G menegaskan penolakan mereka terhadap rencana penggunaan Dana BOS untuk program tersebut.

"P2G dengan tegas menolak jika program makan siang gratis ini direncanakan untuk didanai menggunakan Dana BOS," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024. Program makan siang gratis tersebut merupakan janji politik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

Ini Arti Dana BOS

Advertising
Advertising

Menurut informasi dari situs resmi Kemdikbud, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pertama kali diperkenalkan pada awal Juli 2005. Pada awalnya, dana BOS dialokasikan dan dikelola oleh pemerintah pusat. Meskipun terjadi beberapa pelanggaran dan penyimpangan di beberapa sekolah, namun proses pelaksanaannya berjalan lancar dan proses belajar-mengajar di sekolah bisa berjalan normal.

Beberapa daerah yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pendidikan turut serta dalam program ini dengan memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampaknya, sekolah penerima BOSDA dapat meningkatkan layanan pendidikan yang lebih baik, terlihat dari aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Adapun menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana BOS adalah bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digunakan untuk operasional satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan, dana BOSP sendiri merupakan dana alokasi khusus yang bersifat nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana BOSP terdiri dari beberapa jenis, antara lain Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan Kinerja.

Satuan pendidikan yang dapat menerima dana BOS meliputi berbagai tingkatan, seperti sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I YOLANDA AGNE | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Kebelet Wujudkan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Pemerintrahan Jokowi Usulkan Gunakan Dana BOS

Berita terkait

Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

30 menit lalu

Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

Refocusing anggaran, kata Prabowo, merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan agar dapat merealisasikan programnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

40 menit lalu

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

1 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

1 jam lalu

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Prabowo menyebut, dirinya sudah mengikuti empat kali kontestasi Pemilu, namun baru kali ini dia menang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

13 jam lalu

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

16 jam lalu

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

18 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan tak mungkin presiden membentuk kabinet atas persetujuan DPR saat membahas revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

18 jam lalu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

23 jam lalu

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?

Baca Selengkapnya