Pemerintah akan Lelang SBSN pada 5 Maret, Targetkan Rp 12 T

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Grace gandhi

Rabu, 28 Februari 2024 14:57 WIB

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Maret 2024. Adapun target indikatif yang diincar lewat lelang ini adalah Rp 12 triliun.

Merujuk pada keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, setidaknya ada tujuh seri Sukuk Negara yang akan dilelang. Lelang berlangsung mulai pukul 9 sampai pukul 11 WIB.

Seri SBSN yang akan dilelang yakni seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Seri SBSN pertama adalah SPNS 03092024 yang akan jatuh tempo pada 3 September 2024, dengan tingkat imbalan diskonto. Kedua, seri SPNS 02122024 jatuh tempo 2 Desember 2024 dengan tingkat imbalan diskonto. Ketiga, seri PBS032 jatuh tempo 15 Juli 2026 dengan tingkat imbalan 4,87500 persen.

Keempat, seri PBS030 jatuh tempo 15 Juli 2028 dengan tingkat imbalan 5,87500 persen. Kelima, ada seri PBS004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan tingkat imbalan 6,10000 persen. Keenam, seri PBS039 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2041 dengan tingkat imbalan 6,62500 persen. Terakhir, seri PBS038 yang jatuh tempo 15 Desember 2049 dengan tingkat imbalan 6,87500 persen.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Pelaksanaan lelang menggunakan sistem pelelangan yang....

<!--more-->

Pelaksanaan lelang menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka atau open auction dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Artinya, siapapun dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang menang. Dalam hal ini, pemerintah berhak menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada 7 Maret 2024. SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back. Berbeda halnya dengan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.

Pilihan Editor: Bos Bapanas Jamin Harga Beras Turun Menjelang Ramadan: Minggu Ini Panen Lokal Dimulai

Berita terkait

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

40 menit lalu

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

7 jam lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

17 jam lalu

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

1 hari lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 hari lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

1 hari lalu

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

1 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

2 hari lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

2 hari lalu

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Pembahasan besaran Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT kerap menjadi persoalan yang kerap diprotes mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Selengkapnya