Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

image-gnews
Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menanggapi kritik publik terhadap instansi di bawah Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai belakangan ini. 

"Otoritas kepabeanan bak berada di kursi pesakitan," kata Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, dalam keterangan resminya pada Selasa, 7 Mei 2024.

Dia menjelaskan, dua pekan terakhir publik ramai-ramai menghakimi Ditjen Bea Cukai karena dianggap menyulitkan masyarakat yang bepergian keluar-masuk negara. Masyarakat menyoroti prosedur ekspor-impor serta aturan mengenai barang bawaan, barang kiriman, atau barang hibah. 

Ramai kasus yang muncul itu mulai dari penerapan denda yang lebih besar dari nilai barang dalam kasus sepatu impor, keterlambatan penerimaan dan kerusakan mainan action figure milik influencer Medy Renaldy, hingga alat bantu belajar tunanetra berstatus hibah untuk SLB-A Tingkat Nasional yang tertahan selama dua tahun di Bea Cukai. 

"Beragam isu ini memicu tumbuhnya sentimen negatif yang lebih besar terhadap Bea Cukai," ucap Fajry.

Padahal, kata dia, citra otoritas kepabeanan belum sepenuhnya pulih setelah pejabatnya yakni Eko Darmanto dan Andhi Pramono ditahan dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas hal tersebut, lanjut Fajry, CITA memberikan beberapa pandangan.

"Kami melihat kritik publik terhadap otoritas kepabeanan sebagian besar dapat diterima," kata Fajry.

Dia menuturkan, kritik memang diperlukan untuk membangun birokrasi yang lebih baik. Meski begitu, kritik publik juga harus proporsional. 

Menurut Fajry, otoritas kepabeanan memiliki peran besar dalam ekonomi perihal arus barang antar yurisdiksi. Oleh sebab itu, Bea Cukai terlalu besar untuk dibekukan atau bahkan dibubarkan. 

"Publik salah jika melihat otoritas kepabeanan hanya sebagai revenue collector, yakni mengoptimalkan penerimaan negara," ujar Fajry.

Dia menjelaskan, Bea Cukai juga memiliki fungsi utama lain, yakni sebagai: trade facilitator untuk menekan biaya tinggi dari perdagangan internasional sehingga Indonesia mempunyai daya saing ekonomi; industrial assistance untuk mendukung industri dalam negeri agar dapat bersaing di pasar global; community protector dengan memberikan perlindungan untuk masyarakat dari barang-barang yang dilarang seperti narkoba. 

"Semenjak era perdagangan bebas, penerimaan kepabeanan tidak lagi menjadi sumber penerimaan utama dari DJBC," kata Fajry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia membeberkan, menurut data anggaran pendapatan dan belanja negara alias APBN 2024, kontribusi penerimaan kepabeanan dalam perpajakan hanya 3,24 persen. Bagi Bea Cukai, ujar Fajry, kontribusi penerimaan kepabeanan hanya 23,34 persen di mana sisanya dari penerimaan cukai.

"Masalah utama dalam keriuhan beberapa minggu terakhir adalah kepercayaan publik," ungkap Fajry.

Dia lalu menyinggung Kemenkeu bahwa membangun kepercayaan publik tidak seperti membalikkan telapak tangan. Sebab, butuh proses dan waktu yang panjang. 

Menurut Fajry, membangun kepercayaan publik tidak bisa hanya mengandalkan komunikasi publik, tapi perlu perubahan nyata. Misalnya lewat perbaikan pelayanan, meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada oknum-oknum nakal, serta perbaikan birokrasi dan administrasi agar mencegah penyelewengan.

"Betul, dalam hukum terdapat adagium Ignorantia juris non excusat yang artinya ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun. Namun otoritas wajib melakukan sosialisasi," kata Fajry.

Oleh sebab itu, dia menilai para petugas di lapangan perlu memberikan informasi lengkap mengetahui ketentuan yang berlaku. Terlebih, banyak masyarakat umum yang mengimpor barang kiriman sebagai dampak dari digitalisasi.

Fajry juga menyebut perlu kemudahan regulasi terutama yang mengatur soal persyaratan. Selain itu, kata dia, perlu evaluasi besaran bea masuk dan sanksi.

Dia menyebut, keriuhan publik terjadi karena besaran kepabeanan dan sanksi atas PDRI (pajak dalam rangka impor) yang ditanggung masyarakat tidak sebanding dengan nilai impor. Menurut Fajry, perlu perubahan paradigma bahwa sanksi yang besar akan membuat orang patuh. 

"Kedua, perlu mengevaluasi tarif terkait PDRI terutama besaran tarif PPh 22 Impor yang naik drastis dalam satu dekade terakhir, serta tarif bea masuk atas beberapa produk yang naik dalam beberapa waktu terakhir," ujar Fajry.

Terakhir, kata dia, koordinasi antar kementerian dan lembaga menjadi penting. Sebab, ketentuan barang kiriman tidak hanya ranah otoritas kepabeanan, tapi juga Kementerian Perdagangan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Pilihan Editor: Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

10 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

1 hari lalu

PT Medco Energi Internasional Tbk mengumumkan kinerja keuangan konsolidasi untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2021. Foto: koleksi SKK Migas
SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

SKK Migas akan terus memantau pelaksanaan komitmen kerja pasti di Blok Corridor yang dikelola PT Medco Energi International Tbk. (MEDC),


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

2 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.