4 Pinjol UKT Dipanggil KPPU karena Diduga Picu Persaingan Usaha Tak Sehat

Selasa, 27 Februari 2024 07:44 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah menyalurkan pinjaman online (Pinjol) kepada mahasiswa. Pemanggilan dimulai sejak pekan lalu.

"Sejak minggu lalu kami sudah mulai menghadirkan para pelaku usaha tersebut untuk menggali keterangan dan informasi lebih lanjut," kata Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur ketika dihubungi Tempo pada Senin, 26 Februari 2024.

Dalam hal ini, kata Deswin, KPPU memanggil perusahaan satu per satu. Dia menyebut, beberapa perusahaan telah dimintai keterangan. Namun, dia tak menyebutkan jumlah pastinya.

"Kami meminta keterangannya satu per satu. Beberapa sudah dimintakan keterangan. Detail maupun hasilnya belum dapat kami sampikan. InsyaAllah secepatnya setelah berprogres."

Sebelumnya, KPPU berencana memanggil empat perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah menyalurkan pinjaman online (Pinjol) kepada mahasiswa. Keempatnya antara lain PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund) dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Advertising
Advertising

KPPU mencatat bahwa keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa hampir menyentuh Rp 450 miliar. Sebagian besarnya atau sebesar 83,6 persen tercatat disalurkan oleh Danacita.

Danacita belum lama ini ramai dibahas publik karena menyediakan Pinjol uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa di sejumlah kampus. Termasuk di antaranya Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung.

Selain itu, KPPU juga bertemu dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun, Deswin tak mengungkapkan apa hasil pembahasan tersebut. "Perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan kembali," tutur Deswin.

Terpisah, Ketua KPPU Fanshurullah menyatakan, Pinjol mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya serupa dengan durasi pinjaman layaknya pinjaman biasa, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya dalam keterangan resmi pada 22 Februari 2024.

Pada 19 Februari, KP 2024PU telah mengundang 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau student loan. Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan UKT, khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan.

Akan tetapi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studi sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu solusinya adalah pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Hal tersebut dipertegas melalui penjelasan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

"Pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," kata Fanshurullah.

Pilihan Editor: OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi pada Januari 2024

Berita terkait

Biaya Kuliah Unila 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

1 jam lalu

Biaya Kuliah Unila 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Biaya kuliah di Unila 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Politeknik Negeri Jakarta 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri

1 jam lalu

Biaya Kuliah Politeknik Negeri Jakarta 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri

Berapa biaya kuliah Politeknik Negeri Jakarta?

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

12 jam lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

12 jam lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

13 jam lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

15 jam lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

16 jam lalu

Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

Kampus berstatus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT. Apa bedanya dengan PTN BLU dan PTN Satker?

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Universitas Brawijaya Jalur SNBP 2024 Jenjang S1, D4, dan D3

16 jam lalu

Biaya Kuliah Universitas Brawijaya Jalur SNBP 2024 Jenjang S1, D4, dan D3

Rincian 12 kategori UKT Universitas Brawijaya jalur SNBP 2024 jenjang S1, D4, dan D3.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

16 jam lalu

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

Kampus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT imbas peraturan Menteri Kepmendikbudristek. Ini daftar kampusnya.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

16 jam lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya