Kerap Dirazia Polisi, Asosiasi Minta Terbitkan Standarisasi Knalpot Brong

Jumat, 23 Februari 2024 20:50 WIB

Polsek Koja menyita 143 knalpot brong pada Sabtu, 27 Januari 2024. Doc. Polsek Koja.

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta Badan Standarisasi Nasional dan Kementerian Perindustrian membuat standarisasi produk knalpot after market atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong. Asosiasi meminta adanya regulasi yang jelas karena kepolisian terus merazia pengendara motor pemakai knalpot bersuara bising tersebut.

“Karena saat ini banyak produk-produknya, kemudian industrinya juga didatangi oleh pihak penengak hukum, padahal mereka sudah mengikuti ketentuan,” kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, usai menemui AKSI di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Pertemuan juga dihadiri oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut Hanung, audiensi ini bertujuan mencari solusi untuk industri otomotif, khususnya bagi pembuat knalpot after market.

Hanung mengatakan, kepolisian belum bisa mengetahui perbedaan knalpot after market brong dan knalpot yang sudah sesuai standar pabrik.

“Tidak semua polisi punya alat (untuk mengetahui) ada sertifikasi. Bentuk-bentuk seperti SNI itu akan sangat memudahkan untuk membedakan,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Hanung pun berharap kepolisian tidak melakukan penindakan razia terlebih dahulu sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

"Kalau pun dilakukan penindakan perlu tata cara dengan standar yang benar. Kalau tidak kasat mata, tidak berisik (knalpotnya) jangan ditangkap," ucapnya.

Hanung pun berharap regulasi tersebut bisa terbit secepatnya. “Kalau saya maunya secepatnya, harusnya sebulan kelar.”

Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebisingan suara diatur dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc, batas kebisingan knalpotnya maksimal 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc sebesar 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Pasal 285 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.

Namun demikian, industri knalpot after market tetap bertumbuhan di sejumlah daerah. Belakangan kepolisian, karena menerima banyak keluhan pengendara lain, menilang sejumlah pengguna knalpot after market yang kebanyakan brong, knalpot yang seharusnya hanya dipakai di ajang balapan resmi, bukan jalan raya untuk umum.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Berita terkait

Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

17 Maret 2024

Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

Perempatan Penabur, Bintaro, Kota Tangerang Selatan kerap dijadikan arena balap liar para remaja menjelang sahur

Baca Selengkapnya

Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

4 Maret 2024

Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Intruksikan Jelang Pemilu Tunda Pemakaian Knalpot Brong dan Cegah Tawuran

30 Januari 2024

Bamsoet Intruksikan Jelang Pemilu Tunda Pemakaian Knalpot Brong dan Cegah Tawuran

Bertemu Komunitas Otomotif IMI Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Intruksikan Jelang Pemilu Tunda Pemakaian Knalpot Brong dan Cegah Tawuran

Baca Selengkapnya

Polsek Koja Sita 143 Knalpot Brong, Gelar Operasi Cegah Kejahatan Jalanan 3C

28 Januari 2024

Polsek Koja Sita 143 Knalpot Brong, Gelar Operasi Cegah Kejahatan Jalanan 3C

Penyitaan knalpot brong juga dimaksud untuk menjaga lingkungan aman, nyaman dan harmonis terutama menjelang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Bengkel Diimbau Tak Pasang dan Jual Knalpot Brong

22 Januari 2024

Sejumlah Bengkel Diimbau Tak Pasang dan Jual Knalpot Brong

Polisi mulai menyambangi bengkel untuk melakukan pengecekan dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

Baca Selengkapnya

47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung

22 Januari 2024

47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung

Sebanyak 47 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kena razia Polresta Bandar Lampung, di mana ada 43 unit motor dan empat mobil.

Baca Selengkapnya

Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Gugurkan Garansi

21 Januari 2024

Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Gugurkan Garansi

Mengganti knalpot standar pada sepeda motor dengan knalpot brong bisa menggugurkan garansi.

Baca Selengkapnya

Polisi Minta Bengkel Motor Tidak Lagi Jual Knalpot Brong

17 Januari 2024

Polisi Minta Bengkel Motor Tidak Lagi Jual Knalpot Brong

Polres Metro Tangerang meminta para produsen ataupun bengkel motor tidak lagi menjual knalpot brong.

Baca Selengkapnya

Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

16 Januari 2024

Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

Hasil barang bukti berupa knalpot brong juga dijadikan patung penghias di beberapa kota.

Baca Selengkapnya