Dua Bulan Empat BPR Dibekukan OJK, Terbaru BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

Sabtu, 17 Februari 2024 13:30 WIB

Petugas OJK dan LPS menyegel dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jati Asih di Bekasi, Kamis, 8 November 2018. Sejak tanggal 25 Juli 2018 bank ini telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin bank-bank yang tidak kunjung sehat dalam rangka memperbaiki industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Belum genap dua bulan, sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha empat BPR. Berikut ini merupakan daftar BPR yang izinnya sudah dicabut oleh OJK.

1. BPR Pasar Bhakti

Terbaru, OJK baru saja mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo terhitung sejak 16 Februari 2024. Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan BPR yang berlokasi di Sidoarjo itu telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 31 Oktober 2021. Pertimbangannya, Tingkat Kesehatan (TKS) bank tersebut masuk kategori Kurang Sehat. Status itu diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.

Kemudian pada 31 Maret 2023, status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya, kata Giri, kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Namun, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, sehingga izinnya dicabut.

Advertising
Advertising

2. BPR Usaha Madani Karya

OJK mencabut izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia pada 5 Februari 2024. Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto, mengatakan BPR yang berlokasi di Surakarta itu sebelumnya telah berada dalam status pengawasan dan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat pada 4 April 2023.

Kemudian pada 12 Januari 2024, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR, serta Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan.

“Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Eko.

3. BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto

OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto terhitung sejak 26 Januari 2024. Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan BPR yang beralamat di Kota Mojokerto itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 19 November 2020.

Kemudian, status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). “Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” kata Giri.

Penetapan status tersebut, kata Giri, bertujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. “Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP,” kata dia. Karena itulah OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin BPRS Mojo Artho.

4. BPR Wijaya Kusuma

OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma terhitung sejak 4 Januari 2024. Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, mengatakan pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Pasa 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Status itu diberikan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

“Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” ujar Bambang.

DEFARA DHANYA | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Gibran: Saya Belum Dilantik Sudah Pada Ribut

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

6 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

17 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

17 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

18 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

18 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

19 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

21 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya