Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Rabu, 14 Februari 2024 22:53 WIB

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan imbauan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) agar pengusaha hiburan jenis diskotek dan semacamnya tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama merupakan langkah tidak tepat. Alih-alih membayar dengan tarif lama, kata Prianto, pengusaha hiburan lebih baik mengajukan pengurangan pajak kepada bupati, walikota, atau gubernur jika peraturan daerah mengenai kenaikan tarif pajak sudah terbit.

“Dengan asumsi belum ada perubahan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) karena putusan MK, walikota/bupati dan DPRD dapat sepakat untuk tidak menerapkan pajak hiburan,” ujar Prianto kepada Tempo, dikutip pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebab menurut Priyanto, penerapan tarif pajak tersebut harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten, kota atau provinsi. Oleh karena itu, tanggung jawab penuh mengenai pajak hiburan sebenarnya ada di tangan bupati, walikota, dan gubernur bersama legistlatifnya. Dengan demikian, dengan asumsi belum adanya perubahan pada UU HKPD karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kepala daerah dan legislatifnya dapat sepakat untuk tidak menerapkan pajak hiburan.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi pada Senin, 12 Februari 2024. Melalui SE tersebut, GIPI mengimbau agar pengusaha jasa hiburan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama. Keputusan tersebut, menurut GIPI, diambil untuk menjaga kelangsungan usaha, karena kenaikan tarif pajak berdampak negatif pada jumlah konsumen yang datang.

“DPP GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materil di Mahkamah Konstitusi,maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,” tulis DPP GIPI dalam SE resminya.

Advertising
Advertising

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinven), Luhut Binsar Pandjaitan, juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk meminta sejumlah daerah memberikan insentif pajak hiburan sebagai respons terhadap kontroversi kenaikan tarif pajak tersebut.

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), pun merekomendasikan kepada para kepala daerah agar memberikan insentif fiskal untuk meringankan beban pajak hiburan tertentu, dengan batas waktu paling lambat pertengahan Februari 2024. Sandiaga turut mengajak Pemda untuk bersikap hati-hati dalam menerapkan tarif pajak hiburan yang baru, sambil menunggu hasil uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sebelumnya, GIPI telah mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 7 Februari 2024. Pasal tersebut menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dengan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen. Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan tarif pajak baru diskotek tersebut hingga mencapai 40 persen. Di antaranya DKI Jakarta dan Badung, Bali. Namun penetapan tarif baru itu menimbulkan polemik.

GIPI berharap agar MK mencabut Pasal 58 Ayat (2). Mereka berharap tarif PBJT untuk jasa hiburan diskotek dan sebagainya disetarakan menjadi 0 hingga 10 persen. Mereka menganggap pasal 58 ayat 2 adalah bentuk diskriminasi pajak usaha jasa kesenian dan hiburan.

ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Cerita Basuki Hadimuljono dan Sri Mulyani soal Alasan Pilih Baju Warna Hitam Saat Nyoblos

Berita terkait

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.

Baca Selengkapnya

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

27 Januari 2024

Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menanggapi keraguan Tom Lembong atas imbal hasil investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

26 Januari 2024

Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Luhut menerima kedatangan para pengusaha yang mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

26 Januari 2024

Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Ingin Bisnis Hiburan Tutup

26 Januari 2024

Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Ingin Bisnis Hiburan Tutup

Hotman Paris menduga ada oknum pejabat yang menginginkan bisnis hiburan tutup. Kenapa?

Baca Selengkapnya