Dipanggil KPK Soal Kasus SYL, Bos Bapanas: Insya Allah Tidak Ada Penyetoran Uang
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Jumat, 2 Februari 2024 16:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Apa yang dibahas?
Arief mengatakan dia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Arief menyebut, dia mendapat beberapa pertanyaan dari penyidik KPK.
Secara rinci, ada 10 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Pertanyaan tersebut di antaranya mengenai riwayat pekerjaan, biodata, dan beberapa hal soal hubungan Badan Pangan Nasional alias Bapanas dengan Kementerian Pertanian.
“Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Pepres 66 Tahun 2021. Jadi, ini institusi yang berbeda dengan Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Arief dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Februari 2024.
Dia menuturkan, memang ada Badan Ketahanan Pangan di mana yang menjadi pejabat eselon 1-nya adalah Kementerian Pertanian. "Tapi pada saat saya join, memang sudah menjadi institusi terpisah dari Kementerian Pertanian."
Selanjutnya: Lebih lanjut, Arief mengakui Bapanas tidak ada hubungan secara struktur....
<!--more-->
Lebih lanjut, Arief mengakui Bapanas tidak ada hubungan secara struktur organisasi dengan Kementan. Melainkan hanya dalam urusan terkait penyusunan neraca komoditas, serta beberapa urusan yang memang dibutuhkan kerja sama lintas kementerian lembaga.
“Insya Allah tidak ada (penyetoran uang) ya karena institusinya terpisah, anggarannya, BA (Bagian Anggaran)-nya terpisah, kegiatannya juga beda, tugasnya juga berbeda,” ungkap Arief.
Dia melanjutkan, dia telah mendengar kabar pemanggilannya pada 26 Januari 2024 lewat media. Adapun surat pemanggilan resmi dari KPK baru ia terima pada 29 Januari.
“Ini saya mau klarifikasi ya, tidak ada mangkir, karena undangan (sebelumnya)-nya sampainya ke Biro Hukum Kementan," ucap Arief.
Pilihan Editor: OJK Gandeng Kemenko Perekonomian, Peserta Prakerja Bisa Akses Modul Literasi Keuangan