Rugikan Nasabah dan Tak Lakukan Perbaikan, Bappebti Cabut Izin Usaha Pialang PT CCAM dan PT Eternity Futures

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Khairul anam

Minggu, 28 Januari 2024 14:41 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat membuka rapat kerja Bappebti di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis 19 Januari 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mencabut izin usaha dua perusahaan pialang, PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures pada 26 Januari 2024. Izin usaha dua perusahaan itu sebagai pialang berjangka resmi dihentikan selamanya.

Pencabutan izin usaha terhadap PT CCAM Berjangka Indonesia dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2024 dan tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT CCAM Berjangka Indonesia. Sementara pencabutan izin usaha terhadap PT Eternity Futures dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03Tahun 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Eternity Futures.

Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka pada PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures. Bappebti mengeluarkan keputusan tersebut karena kedua pialang tersebut tidak melakukan perintah perbaikan yang diminta. Sebelumnya, perusahaan telah diminta untuk melakukan langkah perbaikan dengan tenggat waktu 90 hari sejak kegiatan usaha dibekukan. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan.

Bappebti menggarisbawahi bahwa pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures tidak lantas menghapus tanggung jawab dan kewajiban perusahaan terhadap tuntutan atas kerugian yang dialami nasabah.

"Dan kewajiban pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuanganmaupun laporan Direktur Kepatuhan," demikian tertulis dalam keterangan resmi Bappebti yang dikutip pada Ahad, 28 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Bappebti kurang keras menindak pialang berjangka yang telah banyak merugikan nasabah. Tindakan Bappebti sejauh ini hanya sampai pada sanksi administratif. Seharusnya Bappebti bisa memberikan sanksi yang lebih nyata dan memberikan efek jera bagi perusahaan bermasalah dan merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. "Belum serius, semua regulasi belum dijalankan dengan baik. Satu saja perusahaan pialang dicabut izin usahanya, itu sudah menimbulkan efek gentar," kata Yeka pada Jumat siang.

Ombudsman RI mencatat total kerugian materiil dalam kasus perdagangan berjangka komoditi yang dilaporkan sejak 2021 sampai 2024 mencapai Rp 68.542.920.166. Angka kerugian tersebut berasal dari 29 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Mirisnya rata-rata pialang berjangka yang dilaporkan tersebut telah mendapatkan rating B+++, A+, dan A++ dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun CCAM dan Eternity yang izinnya baru saja dicabut juga punya rating bagus, derdasarkan hasil penilaian berkala atau rating pialang berjangka periode Januari-Juni 2023. PT CCAM Berjangka Indonesia memiliki rating A dengan skor 74,34 persen, sedangkan PT Eternity Futures memiliki rating A+++ dengan skor 77,04 persen. Penyusunan peringkat didasarkan pada data pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti. Mulai dari laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, hingga penilaian implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Dua Tahun Gandeng Pinjol Danacita untuk Pembayaran UKT, Ini Alasan Universitas Paramadina

Berita terkait

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

44 hari lalu

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi di penanganan aduan perdagangan berjangka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

53 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

54 hari lalu

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan presiden terpilih Pilpres 2024 melihat perkembangan pembangunan IKN pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

54 hari lalu

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Tanggapi Permintaan Bappebti terkait Evaluasi Pajak Kripto

29 Februari 2024

Ditjen Pajak Tanggapi Permintaan Bappebti terkait Evaluasi Pajak Kripto

Ditjen Pajak menilai industri kripto cukup banyak menyumbang penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Dikritik Ombudsman, Bappebti Beberkan Cabut Izin Usaha 36 Pialang

26 Januari 2024

Dikritik Ombudsman, Bappebti Beberkan Cabut Izin Usaha 36 Pialang

Setelah dikritik Ombudsman, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan doftar pialang yang telah disanksi.

Baca Selengkapnya

Dikritik Ombudsman Hanya Beri Sanksi Administratif, Ini Jawaban Bappebti

26 Januari 2024

Dikritik Ombudsman Hanya Beri Sanksi Administratif, Ini Jawaban Bappebti

Ombudsman menyatakan Bappebti bisa memberikan sanksi yang lebih nyata, seperti membekukan izin usaha perusahaan pialang yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Kerugian Mencapai Rp 68 M, Ombudsman Kritik Bappebti Soal Pialang Nakal

26 Januari 2024

Kerugian Mencapai Rp 68 M, Ombudsman Kritik Bappebti Soal Pialang Nakal

Ombudsman RI mencatat kerugian perdagangan berjangka komoditi oleh Pialang mencapia Rp 68 miliar. Hanya berujung sanksi administratif.

Baca Selengkapnya

Bappebti Optimistis Capaian Kinerja 2023 Beri Fondasi untuk Tahun 2024

22 Januari 2024

Bappebti Optimistis Capaian Kinerja 2023 Beri Fondasi untuk Tahun 2024

Kemendag terus berupaya melakukan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan perdagangan dan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045

Baca Selengkapnya

Bappebti Ajak Pemangku Kepentingan Tingkatkan Kerja Sama

22 Januari 2024

Bappebti Ajak Pemangku Kepentingan Tingkatkan Kerja Sama

Kemendag terus berupaya melakukan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan perdagangan dan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045

Baca Selengkapnya