Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

Jumat, 26 Januari 2024 18:32 WIB

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan untuk urusan kenaikan pajak hiburan tersebut merupakan wewenang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung.

"Untuk sosialisasi belum ada, kami juga belum tahu kenaikan berapa belum ada informasi dari pihak Bapenda (Dispenda Kota Bandung), nanti kan mensosialisasikan dari dinas yang menjadi kewenangannya," ucap Arief kepada Tempo, Jumat, 26 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain enggan memberikan keterangan terkait penerapan kenaikan pajak hiburan yang berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa tersebut.

Iskandar tak kunjung menjawab panggilan telepon Tempo. Ia hanya mengirim pesan tentang keberadaan dirinya yang sedang menunaikan umrah sambil mengirim foto sedang berada di Arab Saudi. "Sdg (sedang) umroh," ucap Iskandar melalui pesan WhatsApp.

Advertising
Advertising

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan belum mendapatkan imbauan ataupun sosialisasi dari pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Bandung terkait masalah kenaikan pajak hiburan tersebut.

"Belum (mendapat surat edaran atau sosialisasi), sosialisasi kan melihat apakah pengusaha sanggup atau tidak ini kan harus dipikirkan, kan itu masalahnya," katanya.

Pilihan Editor: Cerita Pengusaha Soal Penurunan Kunjungan Sampai 40 Persen Gara-gara Pajak Hiburan

Berita terkait

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

11 jam lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Masaki Yasushi Beri Penghargaan kepada Ketua Perhimpunan Alumni dari Jepang

1 hari lalu

Duta Besar Masaki Yasushi Beri Penghargaan kepada Ketua Perhimpunan Alumni dari Jepang

Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA) Jawa Barat telah berkontribusi mempromosikan hubungan persahabatan antara Jepang dan Indonesia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

2 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Wali Kota Bandung Dijadikan Objek Wisata Akhir Pekan

3 hari lalu

Rumah Dinas Wali Kota Bandung Dijadikan Objek Wisata Akhir Pekan

Masyarakat atau wisatawan bisa mengunjungi Pendopo untuk wisata sejarah Kota Bandung, dibatasi 100 orang per hari.

Baca Selengkapnya

Potensi Gempa Sesar Lembang, Peneliti BRIN Sebut Tingkat Ancaman Besar Karena Dangkal

4 hari lalu

Potensi Gempa Sesar Lembang, Peneliti BRIN Sebut Tingkat Ancaman Besar Karena Dangkal

Sampai kedalaman 4,5 meter tanah ditemukan empat kejadian gempa yang berkaitan dengan Sesar Lembang

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

4 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

4 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

5 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

6 hari lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya