Gabungan Industri Pariwisata Sebut Pemda Ogah Terapkan Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Jumat, 26 Januari 2024 14:01 WIB

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama Hotman Paris, Inul Daratista, dan pengusaha hiburan lain usai mengunjungi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pajak hiburan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyebut pemerintah daerah atau Pemda enggan menerapkan insentif fiskal pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Apa alasannya?

Pajak hiburan jenis tertentu sebesar 40-75 persen tengah diprotes oleh pengusaha hiburan. Atas hal itu, pemerintah menegaskan pengusaha bisa memperoleh insentif fiskal, salah satunya yang diberikan oleh Pemda.

"Iya (Pemda enggan menerapkan insentif fiskal)," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tengang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada pengusaha.

"Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi UU HKPD Pasal 101 Ayat 2.

Selanjutnya: Insentif fiskal belum diterapkan Pemda<!--more-->

Advertising
Advertising

Dengan begitu, kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal sehingga pajak bisa di bawah 40 persen. Untuk mempertegas aturan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

Namun, Hariyadi menyebut insentif fiskal ini belum diterapkan oleh Pemda. "Sampai hari ini posisinya kepala daerah belum ada yang tertulis mengeluarkan kebijakan ini (insentif fiskal)."

Menurut dia kenyataan di lapangan menunjukkan bisnis hiburan tidak mungkin bisa jalan jika tarif pajak mencapai 40 persen. Dia mengklaim, ini bahkan bisa menyebabkan perusahaan gulung tikar.

"Karena itu 40 persen dari gross (total pendapatan), 60 persen kalau itu ditambah biaya operasional segala macam, udah pasti rugi," tutur dia.

Pilihan Editor: Hotman Paris Dkk Sambangi Kantor Luhut Memprotes Pajak Hiburan 40-75 Persen

Berita terkait

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

2 hari lalu

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

Sandiaga Uno menyebut banjir Sumbar turut berdampak ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Hampir Berakhir, Apa Rencana Sandiaga Uno Selanjutnya?

3 hari lalu

Masa Jabatan Hampir Berakhir, Apa Rencana Sandiaga Uno Selanjutnya?

Masa jabatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tersisa lima bulan lagi. Ini rencana dia.

Baca Selengkapnya

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

3 hari lalu

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang

Baca Selengkapnya

Pertama Digelar, Natuna Geopark Marathon 2024 Diikuti 840 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

3 hari lalu

Pertama Digelar, Natuna Geopark Marathon 2024 Diikuti 840 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

Natuna yang masuk dalam daftar Geopark Nasional akan memfokuskan diri dalam kegiatan-kegiatan sport tourism.

Baca Selengkapnya

Bupati Natuna Akui Harga Tiket ke Natuna Mahal, Promosi Pariwisata Harus Digencarkan

3 hari lalu

Bupati Natuna Akui Harga Tiket ke Natuna Mahal, Promosi Pariwisata Harus Digencarkan

Event olahraga lari yang diadakan pertama kali di Natuna, Natuna Geopark Marathon 2024, akan membantu meningkatkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata, SPMT Layani Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhannya

4 hari lalu

Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata, SPMT Layani Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhannya

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) membeberkan bagaimana ramainya kapal pesiar yang bersandar di pelabuhan yang dikelolanya belakangan ini.

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

4 hari lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

5 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Bebas Visa Hingga Akhir Mei 2024 Ini 8 Destinasi Menarik yang Harus Dikunjungi

5 hari lalu

Sri Lanka Bebas Visa Hingga Akhir Mei 2024 Ini 8 Destinasi Menarik yang Harus Dikunjungi

Jelajahi keajaiban Sri Lanka dari Sigiriya, Anuradhapura, Kandy, Ella, Galle, Mirissa, Nuwara Eliya, Yala

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Perpanjang Bebas Visa untuk 7 Negara Hingga Akhir Mei 2024

5 hari lalu

Sri Lanka Perpanjang Bebas Visa untuk 7 Negara Hingga Akhir Mei 2024

Kebijakan bebas visa untuk menarik jumlah wisatawan ke Sri Lanka

Baca Selengkapnya