Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Senin, 8 Januari 2024 21:52 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada penerapan pajak penghasilan baru untuk karyawan. Aturan pemotongan pajak penghasilan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, hanyalah perubahan metode untuk memudahkan penghitungan pemotongan pajak.

Beleid ini menetapkan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pemotongan PPh 21. Perubahan metode mulai berlaku pada Januari 2024.

"Terkait tarif efektif rata-rata itu sebetulnya bukan barang baru. Ini bukan barang baru dan bukan juga pajak baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di kantor pusat DJP, Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024.

Ia menjelaskan, TER selama ini telah digunakan. Namun TER yang diatur dalam PP 58/2023 memberikan gambaran yang lebih jelas untuk memudahkan wajib pajak dalam penghitungan PPh 21.

Menurut Dwi, pemerintah mengubah metode itu karena menyadari masih banyak perusahaan yang bingung dengan penghitungan PPh 21. Ada banyak komponen dalam gaji karyawan sebagai basis pemotongan pajak. Seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan sebagainya.

Advertising
Advertising

Selama ini, pemberi kerja harus menghitung biaya tersebut setiap bulan untuk memotong pajak penghasilan dari gaji karyawannya. Oleh sebab itu, DJP menyederhanakan dengan penerapan tarif efektif rata-rata.

Melalui aturan ini, pemberi kerja hanya perlu menghitung penghasilan bruto dan TER dalam menentukan potongan PPh21 pada Januari hingga November. Adapun pada Desember, pemberi kerja menghitung PPh berdasarkan aturan lama di Pasal 17 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan penerapan tarif efektif rata-rata, pemberi kerja tinggal melihat tabel yang terdiri dari tiga kategori, yaitu A, B, dan C.

Kategori A merupakan wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan tanggungan satu orang, dan kawin tapi tanpa tanggungan. Kategori B adalah wajib pajak dengan status tidak kawin tapi tanggungan dua sampai tiga orang, dan kawin dengan tanggungan satu sampai dua orang. Sementara kategori C adalah wajib pajak dengan status kawin dengna jumlah tanggungan tiga orang.

"Nanti tinggal cek. Misalnya, penghasilan saya Rp 10 juta, belum kawain (K/0), berarti saya masuk kategori A," ujar Dwi.

Kementerian Keuangan, menurut Dwi, tengah menyiapkan alat bantu untuk memudahkan penghitungan PPh 21. Alat bantu ini nantinya bisa diakses melalui DJPOnline dan ditargetkan meluncur pada pertengahan bulan ini.

Amelia Rahima Sari

Pilihan Editor: Hotman Paris Singgung Pajak Hiburna sampai 75 Persen, DJP: Kewenangan Pemerintah Daerah

Berita terkait

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

10 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

14 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

21 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

52 hari lalu

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.

Baca Selengkapnya

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

53 hari lalu

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

54 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

54 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

56 hari lalu

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

58 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

58 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya