Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

image-gnews
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan membeberkan simulasi perhitungan tunjangan hari raya (THR) dan bonus berdasarkan skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yakni dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

TER mengacu pada tabel Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Berikut contoh pertama, perhitungan PPh Pasal 21 pegawai menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada Desember. Perhitungan ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh jo. Undang-undang Cipta Kerja, dikurangi akumulasi TER Januari sampai November. 

Seorang pegawai tetap bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 10 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur. 

Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai ini menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada Desember. Hal itu diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh jo. Undang-undang Cipta Kerja, dikurangi akumulasi TER Januari sampai November. 

Pegawai tersebut memiliki penghasilan bruto dalam setahun Rp 145.960.000. Ia juga memiliki biaya jabatan setahun Rp 6 juta dan iuran pensiun per tahun Rp 2.400.000.

Dengan demikian, pegawai ini memiliki penghasilan neto setahun Rp 137.560.000. Jumlah ini dikurangi PTKP K/O, yaitu Rp 58.500.000. Sehingga, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000. 

Untuk menghitung PPh PPh Pasal 21 terutang setahun, pegawai itu dikenakan lapisan satu 5 persen sampai Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta. Serta lapisan dua 15 persen sampai Rp 250 juta, yaitu Ro 2.859.000. Sehingga, total PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000. 

Walhasil, PPh Pasal 21 terutang Januari sampai November pegawai ini sebesar Rp 4.688.600. Lalu PPh Pasal 21 terutang Desember sebesar Rp 1.170.400. 

Contoh kedua, Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER menghasilkan lebih bayar pada bulan Desember. Dalam contoh ini, seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki Gaji Rp 10 Juta. Dia juga mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai ini juga memiliki penghasilan bruto setahun 145.960.000. Dengan biaya jabatan setahun Rp 6.000.000 dan iuran pensiun Rp 2.400.000. 

Sehingga, penghasilan neto setahun sebesar Rp 137.560.000. Jumlah ini dikurangi PTKP K/O, yaitu Rp 58.500.000. Walhasil, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menghitung PPh PPh Pasal 21 terutang setahun, pegawai itu juga dikenakan lapisan satu 5 persen sampai Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta. Serta lapisan dua 15 persen sampai Rp 250 juta, yaitu Ro 2.859.000. Sehingga, total PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000. 

PPh Pasal 21 terutang Januari sampai November Rp 6.269.000. Kemudian PPh Pasal 21 terutang Desember yaitu -Rp 410.000.

Adapun aturan perhitungan THR dan bonus ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Informasi selanjutnya ihwal tarif ini dapat diakses melalui nomor Kring Pajak yaitu 1500200 atau Kantor Pajak.

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak, selain masa pajak terakhir dalam tahun pajak yang bersangkutan, lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan, beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Ini tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan yaitu PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa. 

Apabila terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26. Hal ini sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

Pemotongan THR dan bonus ini ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan ini banyak disampaikan warganet di Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar. 

Salah satunya komentar akun @kurniadsf dalam kolom komentar unggahan Sri Mulyani pada 27 Maret lalu. "Mohon dipikirkan untuk gaji UMR (upah minimum regional) tapi dipotong sangat besar. Alangkah lebih baik bagi para gaji UMR ini untuk tidak dikenakan pajak. Para penerima UMR dan anak Rantau sangat terbebani dan berat terkait potongan pajak yang besar ini," ujarnya. 

Pilihan Editor: Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

14 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.