Nasabah Desak OJK Tindak Pemilik WanaArtha Life Pidana Keuangan

Senin, 8 Januari 2024 20:53 WIB

Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Para nasabah korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) berunjuk rasa menuntut haknya di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024. Nasabah meminta OJK menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.

Perwakilan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Christian Tunggal menyatakan, OJK sebenarnya punya wewenang untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga bisa memberikan sanksi pro justitia. Para nasabah, kata Christian meminta OJK menangkap dan memulangkan pemilik WanaArtha, yaitu Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, hingga Reza Pietruschka untuk segera diadili.

OJK kata Christian, melalui tim penyidiknya, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa OJK berhak meminta bantuan dari aparat penegak hukum lain, termasuk kepolisian. Wewenang itu juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 halaman 235.

Namun OJK tak kunjung melakukan hal tersebut. Para nasabah menyayangkan sikap OJK yang tidak tegas.

OJK, kata Christian, pernah menindak PT Asuransi Jiwa Kresna Life dengan memberikan SPRINDIK/16/VI/2021/DPJK tertanggal 10 Juni 2021 dan surat penetapan tersangka Nomor SR/402/XI/2021/DPJK tanggal 25 November 2021. Bahkan sampai penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Agung muda Nomor B-5512/E.3/Eku.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.

Advertising
Advertising

"Lalu, kenapa hal yang sama tidak dilakukan terhadap pemilik Wanaartha? Supaya tidak ada kecurigaan tebang pilih dan dugaan permainan oknum OJK, kami meminta supaya OJK menindak secara hukum pidana dalam waktu dekat," kata Christian dalam keterangannya pada Senin, 8 Januari 2024. "Ini harus dilakukan secepatnya. Anggota kami yang hanya masyarakat sipil biasa saja bisa tahu keberadaan Eveline Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Reza Pietruschka. Sudah terkonfirmasi berada di Beverly Hills."

Christian mengatakan para nasabah juga meminta agar OJK mengeluarkan surat perintah tertulis kepada direksi serta pemilik perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerugian para pemegang polis. Sejauh ini para nasabah belum menerima pembayaran uang polis mereka.

Wanaartha Life mengalami gagal bayar polis (insolven) terhadap para nasabahnya. Gagal bayar klaim polis asuransi tersebut mencapai Rp 15 triliun, yang diduga digelapkan oleh pemilik perusahaan, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pieteruschka.

Perusahaan ini sebelumnya menjual produk asuransi plus investasi dengan imbal hasil tinggi untuk menarik minat nasabah. Perusahaan diduga merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK dan ke publik.

OJK telah mencabut izin WanaArtha Life sejak Senin, 5 Desember 2022. Wanaartha dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun luar kantor pusat. Perusahaan lalu diminta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK, paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha. Namun kedua pemilik perusahaan itu sudah kabur ke luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Internasional (DPO) dengan status Red Notice dari Interpol.

YOHANES MAHARSO | MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor:

OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma, Apa Penyebabnya?

Berita terkait

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

16 menit lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

21 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

23 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

1 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

4 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya