Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Grace gandhi
Selasa, 28 November 2023 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi Widodo alias Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Beleid ini diteken pada Rabu, 22 November 2023.
Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 2 ayat 1, tertulis bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyindikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 2 ayat 2, dikutip Tempo, Selasa, 28 November 2023.
Adapun dalam penyidikan terhadap tindak pidana ini, penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda.
“Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian penyidikan, tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” tulis Pasal 3 ayat 2.
Selanjutnya: Pada Pasal 4 tertulis bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk....
<!--more-->
Pada Pasal 4 tertulis bahwa menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
Jika hasil tersebut memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
Nantinya, tersangka membayar sanksi administratif berupa denda ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara nantinya ditetapkan menjadi barang milik negara,” bunyi Pasal 11 ayat 1.
Begitu pula dengan barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai, yakni sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai. Barang-barang ini harus dapat dibuktikan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran sanksi administratif berupa denda, dan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan peraturan menteri.
Pilihan Editor: DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS