Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

Selasa, 28 November 2023 14:14 WIB

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi Widodo alias Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Beleid ini diteken pada Rabu, 22 November 2023.

Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 2 ayat 1, tertulis bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyindikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 2 ayat 2, dikutip Tempo, Selasa, 28 November 2023.

Adapun dalam penyidikan terhadap tindak pidana ini, penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda.

Advertising
Advertising

“Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian penyidikan, tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” tulis Pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya: Pada Pasal 4 tertulis bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk....

<!--more-->

Pada Pasal 4 tertulis bahwa menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.

Jika hasil tersebut memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.

Nantinya, tersangka membayar sanksi administratif berupa denda ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara nantinya ditetapkan menjadi barang milik negara,” bunyi Pasal 11 ayat 1.

Begitu pula dengan barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai, yakni sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai. Barang-barang ini harus dapat dibuktikan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran sanksi administratif berupa denda, dan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan peraturan menteri.

Pilihan Editor: DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Berita terkait

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

8 menit lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

18 menit lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

2 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

3 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

4 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

5 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

5 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

6 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

6 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

7 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya