Terkini Bisnis: APBN Defisit di Oktober 2023, Skema Baru Gaji ASN
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 November 2023 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat sore, 24 November 2023 dimulai dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) defisit pada Oktober 2023. Presentasenya sebesar 0,003 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kemudian informasi mengenai Konfederasi Serikat buruh menyebut penetapan UMP 2024 terlalu rendah karena tak selaras dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Selain itu berita tentang skema baru gaji aparatur sipil negara atau ASN yang tengah digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Sri Mulyani: APBN Oktober 2023 Defisit Rp 700 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) defisit pada Oktober 2023. Presentasenya sebesar 0,003 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Postur APBN sudah mulai defisit Rp 700 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat, 24 November 2023. "Namun dari sisi keseimbangan primer, surplus Rp 365,4 triliun."
Lebih rinci, Sri Mulyani menuturkan hingga akhir Oktober 2023, pendapatan negara tercatat mencapai Rp 2.240,1 triliun. Pendapatan itu terdiri dari pajak bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Kenaikan UMP Tidak Sebanding Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok? Ini Datanya
Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Tercatat rata-rata kenaikannya secara nasional sebesar 2 sampai 4 persen. Kenaikan UMP terbesar terjadi di Maluku Utara yaitu Rp 221.000 dan terendah di Gorontalo yaitu Rp 36.000. Kenaikan ini ditentang kaum buruh karena dinilai tak sebanding dengan lonjakan harga sejumlah bahan pokok, khususnya pangan.
Formula UMP 2024 diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu atau yang disimbolkan alfa ini nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3.
Konfederasi Serikat buruh menyebut penetapan UMP 2024 terlalu rendah karena tak selaras dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan harga beras naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen. Ia pun merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono menanggapi informasi yang beredar mengenai gaji ASN yang bakal setara dengan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, ada juga kabar yang tersebar bahwa gaji PNS dan PPPK akan menggunakan skema single salary.
Yudi menyebut, informasi itu tidak seluruhnya benar. ASN nantinya akan mendapatkan penghasilan yang disebut dengan remuneration mix. Dia juga mengatakan istilah yang tepat pada skema penggajian baru ASN adalah total rewards.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Sri Mulyani: Di 2045 Penduduk Indonesia Lebih 300 Juta, Didominasi Generasi Produktif