Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono menanggapi informasi yang beredar mengenai gaji ASN yang bakal setara dengan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, ada juga kabar yang tersebar bahwa gaji PNS dan PPPK akan menggunakan skema single salary

Yudi menyebut, informasi itu tidak seluruhnya benar. ASN nantinya akan mendapatkan penghasilan yang disebut dengan remuneration mix. Dia juga mengatakan istilah yang tepat pada skema penggajian baru ASN adalah total rewards. 

Lantas, apa perbedaan single salary, remuneration mix, dan total rewards? 

Apa itu Single Salary?

Yudi menyatakan bahwa istilah single salary pada skema penggajian ASN yang baru adalah kurang tepat. “Orang menyebutnya single salary, wacananya ASN hanya dapat gaji (pokok), enggak ada penghasilan lainnya. Semuanya dijadikan satu ke gaji. Itu yang mau saya koreksi, enggak benar itu. Single salary maksudnya kita restruktur lagi komponen gajinya,” katanya melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 22 November 2023. 

Mengutip dokumen Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 010-Agustus 2017, single salary merupakan sebutan untuk satu jenis penghasilan yang berasal dari gabungan berbagai komponen penghasilan. Konsep gaji tinggal tersebut terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja serta kemahalan). 

Besaran gaji pada konsep single salary ditentukan oleh sistem grading yang mengacu pada level atau peringkat harga/nilai jabatan. Peringkat jabatan tersebut akan menunjukkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan. Oleh karena itu, PNS dan PPPK yang memiliki jabatan yang sama bisa mendapatkan nominal gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan. 

Selanjutnya, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian performa ASN yang bertindak sebagai penambahan atau pengurang penghasilan. Besaran tunjangan kinerja berdasarkan skema single salary adalah 5 persen dari gaji pokok yang implementasinya sama di setiap instansi, baik pusat maupun daerah. 

Sedangkan untuk tunjangan kemahalan akan dikalkulasi berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja yang dikalikan dengan indeks harga di masing-masing daerah. Indeks harga di daerah penempatan PNS dan PPPK dilihat dari wilayah kemahalan daerah yang dievaluasi paling lama setiap 3 tahun. 

Apa itu Remuneration Mix?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, skema gaji ASN remuneration mix adalah gabungan dari gaji pokok, insentif, manfaat lain (benefit), dan biaya pelatihan atau peningkatan kompetensi (learning). “Jadi konsepnya itu nanti akan kita bentuk yang namanya remuneration mix. Skemanya 40 persen gaji (pokok), 30 persen untuk insentif, 25 persen benefit, dan 5 persen untuk learning,” ucap Yudi. 

Dari kombinasi itu, kata Yudi, insentif tidak lagi lebih besar daripada gaji pokok seperti sekarang. Mengenai rincian insentif dan bonus apa saja yang diberikan, dia tidak menjelaskan. Akan tetapi, dia memastikan bahwa insentif dan bonus yang baru berorientasi pada kinerja unit agar semua ASN fokus meningkatkan kinerja unitnya. 

Apa itu Total Rewards?

Yudi mengungkapkan, alih-alih menggunakan istilah single salary, menurut dia, pemberian nama yang tepat adalah total rewards. Melalui konsep itu, nantinya PNS dan PPPK akan mengantongi gaji sesuai dengan kinerja masing-masing unit. Artinya, tidak hanya gaji pokok, tetapi ada insentif lain yang besarnya disesuaikan dengan prestasi masing-masing unit. 

“Basisnya kinerja. Jadi, bisa saja ada pegawai yang dapat lebih sedikit daripada teman-temannya. Beda unit juga bisa jadi beda insentif. Misalnya unitnya pelayanan publiknya buruk, ya dia dapat insentif lebih kecil dibandingkan dengan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar dia. 

Sementara itu, melansir dokumen Kajian Model Kesejahteraan ASN (Insentif untuk ASN Berkinerja Tinggi) Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2020, istilah model reward merujuk pada penghargaan bagi pegawai berstatus predikat sangat baik sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. 

Skema gaji ASN total rewards yang dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu non-finansial dan finansial. Komponen finansial meliputi tunjangan kinerja, bonus, jasa, atau produksi serta kemudahan pinjaman. Sedangkan komponen non-finansial mencakup promosi/fast track, prioritas pengembangan kompetensi, rotasi jabatan, work/life program, hingga flexible reward. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Kemenkeu Ungkap Ekonomi Global dan Tensi Politik Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

10 jam lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.


Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.


Berapa Gaji Satpam Bank di Indonesia? Segini Perkiraannya

14 jam lalu

Personel Satuan Pengamanan (Satpam) dengan seragam barunya berbaris pada Upacara Hari Ulang Tahun ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Februari 2022. Polri menggelar perayaan HUT ke-41 Satpam dengan tema 'Bersama Polri, Satpam Siap Menjaga Kamtibmas dan Penanggulangan COVID-19', sekaligus memperkenalkan seragam Satpam yang baru. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Berapa Gaji Satpam Bank di Indonesia? Segini Perkiraannya

Berikut ini perkiraan gaji satpam bank di Indonesia, mulai dari BCA, BNI, Mandiri, hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).


Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

19 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.


Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.


Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

3 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

5 hari lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.