TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono menanggapi informasi yang beredar mengenai gaji ASN yang bakal setara dengan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, ada juga kabar yang tersebar bahwa gaji PNS dan PPPK akan menggunakan skema single salary.
Yudi menyebut, informasi itu tidak seluruhnya benar. ASN nantinya akan mendapatkan penghasilan yang disebut dengan remuneration mix. Dia juga mengatakan istilah yang tepat pada skema penggajian baru ASN adalah total rewards.
Lantas, apa perbedaan single salary, remuneration mix, dan total rewards?
Apa itu Single Salary?
Yudi menyatakan bahwa istilah single salary pada skema penggajian ASN yang baru adalah kurang tepat. “Orang menyebutnya single salary, wacananya ASN hanya dapat gaji (pokok), enggak ada penghasilan lainnya. Semuanya dijadikan satu ke gaji. Itu yang mau saya koreksi, enggak benar itu. Single salary maksudnya kita restruktur lagi komponen gajinya,” katanya melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 22 November 2023.
Mengutip dokumen Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 010-Agustus 2017, single salary merupakan sebutan untuk satu jenis penghasilan yang berasal dari gabungan berbagai komponen penghasilan. Konsep gaji tinggal tersebut terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja serta kemahalan).
Besaran gaji pada konsep single salary ditentukan oleh sistem grading yang mengacu pada level atau peringkat harga/nilai jabatan. Peringkat jabatan tersebut akan menunjukkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan. Oleh karena itu, PNS dan PPPK yang memiliki jabatan yang sama bisa mendapatkan nominal gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan.
Selanjutnya, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian performa ASN yang bertindak sebagai penambahan atau pengurang penghasilan. Besaran tunjangan kinerja berdasarkan skema single salary adalah 5 persen dari gaji pokok yang implementasinya sama di setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan akan dikalkulasi berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja yang dikalikan dengan indeks harga di masing-masing daerah. Indeks harga di daerah penempatan PNS dan PPPK dilihat dari wilayah kemahalan daerah yang dievaluasi paling lama setiap 3 tahun.
Apa itu Remuneration Mix?
Sementara itu, skema gaji ASN remuneration mix adalah gabungan dari gaji pokok, insentif, manfaat lain (benefit), dan biaya pelatihan atau peningkatan kompetensi (learning). “Jadi konsepnya itu nanti akan kita bentuk yang namanya remuneration mix. Skemanya 40 persen gaji (pokok), 30 persen untuk insentif, 25 persen benefit, dan 5 persen untuk learning,” ucap Yudi.
Dari kombinasi itu, kata Yudi, insentif tidak lagi lebih besar daripada gaji pokok seperti sekarang. Mengenai rincian insentif dan bonus apa saja yang diberikan, dia tidak menjelaskan. Akan tetapi, dia memastikan bahwa insentif dan bonus yang baru berorientasi pada kinerja unit agar semua ASN fokus meningkatkan kinerja unitnya.
Apa itu Total Rewards?
Yudi mengungkapkan, alih-alih menggunakan istilah single salary, menurut dia, pemberian nama yang tepat adalah total rewards. Melalui konsep itu, nantinya PNS dan PPPK akan mengantongi gaji sesuai dengan kinerja masing-masing unit. Artinya, tidak hanya gaji pokok, tetapi ada insentif lain yang besarnya disesuaikan dengan prestasi masing-masing unit.
“Basisnya kinerja. Jadi, bisa saja ada pegawai yang dapat lebih sedikit daripada teman-temannya. Beda unit juga bisa jadi beda insentif. Misalnya unitnya pelayanan publiknya buruk, ya dia dapat insentif lebih kecil dibandingkan dengan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar dia.
Sementara itu, melansir dokumen Kajian Model Kesejahteraan ASN (Insentif untuk ASN Berkinerja Tinggi) Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2020, istilah model reward merujuk pada penghargaan bagi pegawai berstatus predikat sangat baik sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Skema gaji ASN total rewards yang dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu non-finansial dan finansial. Komponen finansial meliputi tunjangan kinerja, bonus, jasa, atau produksi serta kemudahan pinjaman. Sedangkan komponen non-finansial mencakup promosi/fast track, prioritas pengembangan kompetensi, rotasi jabatan, work/life program, hingga flexible reward.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kemenkeu Ungkap Ekonomi Global dan Tensi Politik Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI